Berita
-
Cegah Pelanggaran KEPPH, KY Optimalkan Pemantauan Persidangan
Pekanbaru (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menyelenggarakan konsolidasi kelembagaan dalam ruang lingkup pemantauan peradilan “Pencegahan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim melalui Pemantauan Persidangan” di Aula PN Pekanbaru, Riau, Kamis (7/7). Hadir Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito didampingi Kepala
-
KY Rekomendasikan Sanksi Terhadap 9 Hakim
Jakarta (Komidsi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan 7 usulan sanksi kepada 9 orang hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada periode triwulan I tahun 2022. Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu: 7 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 1 orang hakim dijatuhi sanksi sedang,
-
KY Terima 385 Laporan Masyarakat Dugaan Pelanggaran KEPPH di Triwulan Pertama Tahun 2022
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) telah menerima 385 laporan masyarakat dan 179 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan pertama tahun 2022. Dibandingkan triwulan pertama tahun 2021, jumlah laporan masyarakat relatif sama di mana tahun lalu berjumlah 378 laporan. "Sejak pandemi Covid-19 tren laporan masyarakat
-
KY Terima 87 Laporan Sengketa Tanah dan 11 Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
Jakarta (Komisi Yudisial) - Carut marut sengketa kasus agraria menarik perhatian banyak pihak, termasuk Komisi Yudisial (KY). Sesuai kewenangan yang diamanatkan konstitusi, KY berkomitmen memberikan perhatian terhadap kasus-kasus sengketa pertanahan, terutama kasus yang diduga melibatkan mafia tanah. Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY Sukma Violetta mengungkap bahwa KY menerima 87 laporan
-
KY Rekomendasikan Sanksi Terhadap 85 Hakim
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari hingga November 2021. Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu: 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 7 hakim dijatuhi sanksi
-
Laporan Masyarakat ke KY Tahun 2021 Bertambah Dibandingkan Sebelumnya
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) telah menerima 1346 laporan masyarakat dan 783 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada periode 2 Januari - 30 November 2021. Jumlah laporan tersebut naik sekitar 6,4 persen bila dibandingkan pada November tahun lalu yang mencapai 1265 laporan
-
Kunjungi KY, Kompolnas Bahas Penanganan Laporan Masyarakat
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsim beserta jajarannya mengunjungi Kantor Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan audiensi pada Kamis (23/09). Rombongan diterima oleh Anggota KY Sukma Violetta bersama pejabat struktural di Ruang Press Room KY. Kedatangan Yusuf bermaksud untuk menyambung silaturahmi, berkomunikasi, karena sudah ada nota kesepahaman antara kedua belah pihak. Semangat KY ada
-
KY Rekomendasikan Sanksi 48 Hakim
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi kepada 48 hakim yang didominasi sanksi ringan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada kuartal 1 tahun 2021. Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY. KY dengan tegas memastikan penegakan pelaksanaan
-
KY Terima 494 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) telah menerima 494 laporan masyarakat dan 359 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman PerilakuHakim (KEPPH) selama kuartal 1 2021. Laporan tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman pos, yaitu 237 laporan. Pelapor juga datang langsung ke Kantor KY, yaitu 150 laporan. Adapun
-
Selingkuh, MKH Jatuhkan Sanksi Nonpalu Dua Tahun
Jakarta (Komisi Yudisial) - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi nonpalu dua tahun ditempatkan ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar kepada Hakim IS karena terbukti melanggar dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sanksi ini terbilang lebih ringan dari