KY Gelar Bimtek Pemantauan Persidangan Pilkada di Sumatera Barat
Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar Training of Trainer (TOT) Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (15/5/2024) di Padang, Sumatera Barat.

Padang (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar Training of Trainer (TOT) Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (15/5/2024) di Padang, Sumatera Barat. Masyarakat punya peran yang penting dalam pesta demokrasi ini, sehingga ToT ini sebagai pembekalan bagi publik yang akan melakukan pemantauan persidangan perkara Pemilu dan Pilkada 2024 bersama KY ataupun secara mandiri.  

"Perkara tindak pidana Pemilu 2024 belum selesai. Saat ini, kami masih mendapatkan informasi bahwa masih ada perkara-perkara pemilu yang masih berjalan di pengadilan. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini akan disampaiakan berbagai regulasi penilaian serta tata cara pemantauan persidangan Pemilu dan Pemilihan atau Pilkada," ungkap Penata Kehakiman Biro Pengawasan Hakim KY Junaidi Syamfran pada Pelatiahan Optimalisasi Peranan Masyarakat dalam  Pengawasan Pilkada.

Junaidi secara terperinci membekali 33 peserta dengan materi wewenang dan tugas KY, tata cara, ruang lingkup dan mekanisme kerja pemantaun persidangan, serta peran KY dan partisipasi masyarakat agar terciptanya electoral justice.

Dalam melaksanakan pemantauan persidangan perkara ini, pematau bersandar pada regulasi dari Perma Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan TUN, Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan TUN, Perma Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus dalam Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan, Perma Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan, dan Per Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan TUN.

"Keterlibatan Bapak dan Ibu ada dalam dua kondisi, bisa terlibat langsung dengan tim KY melakukan pemantauan di lapangan atau secara mandiri," jelas Junaidi.

Senada dengan tujuan KY untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam sistem keadilan pemilu dan pemilihan, Analis Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fadhul Hanif membekali peserta dalam perspektif pengawasan Bawaslu. Ia menekankan pentingnya pengawasan partisipatif bersama masyarakat karena adanya tren kontestasi Pemilu yang tidak fair_  dan pelanggaran yang kreatif terjadi di area yang sulit dijangkau pengawas Pemilu dari Bawaslu.

"Setiap aturan tentu ada beberapa tafsiran yang memungkinkan adanya celah hukum, perilaku pelanggaran pemilu itu memang semakin marak dan kreatif. Maka, itulah pentingnya melakukan pengawasan bersama masyarakat sebab pengawas pemilu pun tidak sebanding dengan jumlah pelanggaran pemilu yang terjadi," jelas Fadhul.

Dalam core business Bawaslu, urgensi pengawasan dilakukan untuk menciptakan tiga hal, yaitu: kontrol agar tidak ada  penyalahgunaan regulasi, checks and balances, dan terwujudnya keadilan pemilu.

"Adapun bentuk pencegahan Bawaslu dan KY adalah dalam bentuk pemamtauan persidangan agar peradilan pemilu berjalan baik," tutup Fadhul. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait