Sasar Mahasiswa di Balikpapan, KY Jelaskan Cara Pemantauan Persidangan Perkara Pilkada 2024
Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito saat menyampaikan keynote spech pada acara Training of Trainer (ToT) Pemantauan Persidangan Perkara Pilkada 2024 pada Kamis, (1/8/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Balikpapan (Komisi Yudisial) - Setelah melaksanakan Training of Trainer (ToT) Pemantauan Persidangan Perkara Pilkada 2024 di Mataram, Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar ToT Pemantauan Persidangan Perkara Pilkada 2024 pada Kamis, (1/8/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menjelaskan bahwa hal ini sebagai upaya dalam mengawal proses demokrasi melalui pemantauan persidangan.

"Pemantauan pemilu dan pilkada termasuk pada prioritas nasional di KY, jadi pasti akan dilakukan pemantauan persidangan. Khusus pemantauan tindak pidana pemilu, KY sudah memantau 69 perkara. Hal ini berarti perhatian publik luar biasa melibatkan KY dengan menyampaikan permohonan pemantauan. Dengan adanya pemantauan ini, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya. Pemantauan punya peran penting agar persidangan dapat berjalan sesuai harapan para pencari keadilan," tegas Joko.

Menambahkan peranan penting dari upaya preventif yang dilakukan KY ini, Joko mengelaborasi pentingnya pemantauan tidak hanya mencakup aspek-aspek formal dalam proses persidangan, tetapi juga mencakup pengamatan terhadap keberlanjutan dan efisiensi proses hukum melalui kerja kolaboratif KY bersama seluruh elemen masyarakat.

Dalam kesempatan sama, Penata Kehakiman Ahli Muda Junaidi Syamfran dari Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY menjelaskan bahwa ada dua cara publik berpartisipasi dalam pemantauan di pilkada mendatang. Pertama, secara bersama-sama dengan KY. Kedua, dengan cara melakukan pemantauan mandiri. Kedua cara tersebut harus dilaksanakan menurut tahapan pemantauan persidangan yang benar. 

"Tahapan pemantauan mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pasca pemantauan. Pada persiapan pemantauan minimal dan nomor perkara, majelis hakim, dan jadwal sidangnya dari SIPP. Dalam pelaksanaan pemantauan selain mengikuti jalan persidangan ternyata juga harus mengumpulkan informasi di luar persidangan itu untuk memperkuat data yang kita pantau hingga pasca pemantauan berupa laporan untuk diproses lebih lanjut," jelas Juna.

Ia juga menjelaskan bahwa pemantau penting untuk memahami Kode Etik Pemantau Persidangan.

"Kita sebagai pemantau juga memegang kode etik yang tidak boleh dilanggar. Larangan utama dari pemantau perkara Pilkada nanti  adalah tidak terafiliasi dengan salah satu partai sebagai upaya kita menjaga independensi agar tidal ada keberpihakan kepada pihak yang berperkara di persidangan," ungkap Juna.

ToT dihadiri oleh 74 peserta yang berasal dari akademisi, masyarakat sipil, media dan mahasiswa fakultas hukum. Peserta ToT juga diberikan buku Panduan Pemantauan Pemilu dan Pilkada sebagai rujukan yang memudahkan pemantau dalam melaksanakan pemantauan persidangan secara mandiri. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait