Jakarta (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) saat beraudiensi dengan Komisi Yudisial (KY), Kamis (4/7/2024) menyatakan bahwa putusan tersebut mencederai rasa keadilan di masyarakat. Terlebih, sebelumnya juga ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Terkait laporan tersebut memang sudah KY terima pada 6 Juni 2024. KY memang memiliki kewenangan mengawasi hakim, termasuk yang di MA,” buka Anggota KY Joko Sasmito .
Dalam laporan yang masuk ke KY tersebut, pokok laporannya menyangkut pertimbangan hakim. Namun, lanjut Joko, KY hanya akan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik, bukan terkait teknis yudisial.
“Yang sudah dilakukan oleh KY adalah mengajukan tim, dan sudah mulai bekerja untuk memeriksa pihak terkait. Perlu ditekankan bahwa meskipun nanti ditemukan ada pelanggaran KEPPH, putusan tersebut tidak bisa dicabut dan tetap berlaku, selama tidak ada putusan yang kedudukannya lebih tinggi yang mencabut putusan tersebut,” pungkas Joko. (KY/Noer/Festy)