Balikpapan (Komisi Yudisial) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 204.807.222 warga negara sebagai pemilih atau masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan Pilkada 2024. Menariknya, separuh lebih pemilih adalah anak muda, yakni generasi Z dan milenial.
"Sebanyak 66.822.389 atau 33,60% pemilih dari generasi milenial dan pemilih dari generasi Z adalah sebanyak 46.800.161 pemilih atau sebanyak 22,85% dari total DPT Pemilu 2024. Berarti ada sekitar 56,45% pemilih kita adalah anak muda," Analis Kebijakan Ahli Madya Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Abdul Muslim dalam Training of Trainer (ToT) Pemantauan Persidangan Pilkada, Kamis, (1/8/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Abdul Muslim juga mengajak peserta untuk terlibat sebagai pemilih maupun sebagai pengawas jalannya Pilkada.
"Secara struktur atmosfer pemuda hari ini lebih cenderung pada politik taktis, terlena pada rutinitas sehari-hari, kurang tajam. Tugas-tugas anak muda yang memahami demokrasi adalah untuk mengajak agar tidak ikut-ikutan dengan demokrasi saat ini. Anak muda kalau ingin menyukseskan demokrasi harus memaksimalkan model-model pengawasan, baik mandiri, kolaborasi atau pengawasan formal dengan bergabung dengan lembaga pengawasan," tegas Muslim.
Meski kerja pengawasan tidak mudah dan hal baru bagi para gen milenial dan Z, Muslim berpesan dan menyarankan untuk tidak dipukul mundur oleh rasa takut. Muslim juga mengajak pemuda untuk mengembalikan agenda politik harus pada tempatnya, yaitu dengan bangkit bersama mengawasi Pilkada agar menghasilkan pemimpin yang diharapkan masyarakat.
ToT ini didominasi oleh para mahasiswa sehingga KY berharap agar generasi muda ini dapat membantu KY dalam memantau persidangan Pilkada 2024.
"Tujuan dari pelaksanaan ToT ini adalah untuk melakukan _transfer of knowledge_ mengenai tugas dan kewenangan KY serta memberikan pengetahuan kepada peserta dalam melakukan pemantau perkara secara mandiri," jelas Kepala Bagian Pemantauan Persidangan KY Niniek Ariyani.
Niniek menjelaskan, pemantauan persidangan perkara Pilkada nantinya dapat dilakukan oleh KY dengan melibatkan tugas pemantau dari KY pusat, Penghubung KY, bekerja sama dengan universitas, media, dan masyarakat sipil. (KY/Halima/Festy)