KY Terima Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim dari Aliansi Justice For Dini Sera
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah didampingi Kepala Biro Investigasi KY Handarbeni Sayekti menerima audiensi sekaligus laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari kuasa hukum dan keluarga korban DSA, serta aktivis dan politisi Rieke Diah Pitaloka, Senin (29/7/2024) di Gedung KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah didampingi Kepala Biro Investigasi KY Handarbeni Sayekti menerima audiensi sekaligus laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dari kuasa hukum dan keluarga korban DSA, serta aktivis dan politisi Rieke Diah Pitaloka, Senin (29/7/2024) di Gedung KY, Jakarta. Laporan masyarakat ini terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhkan PN Surabaya dalam kasus perkara Nomor 454/pid.B/2024/PN Sby.

"KY bertugas menjaga martabat hakim berdasarkan panduan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.

Oleh karena itu, KY mengawasi apakah hakim dalam melaksanakan profesinya untuk memutus perkara akan berpegang kepada KEPPH atau tidak. Terkait dengan putusan yang dimaksud, KY sudah menjelaskan bahwa mulai bergerak. Namun, pergerakannya sampai di mana, maka itu dalam proses. KY melalui  Biro Investigasi dengan Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY sudah menerjunkan tim ke Surabaya untuk mengumpulkan bukti. Bukti yang (pelapor) lampirkan hari ini juga akan menjadi bahan pengumpulan bukti," jelas Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah. 

Nurdjanah juga memberi gambaran bahwa proses di KY akan patuh pada kewenangan KY berdasarkan konstitusi, yaitu pengawasan berdasarkan etika murni, bukan pada ranah teknis yudisial. Meski begitu, Nurdjanah tidak memberikan pandangan yang pesimis, sebab KY dan MA sendiri sedang dalam situasi hubungan yang baik dalam menjalankan tugasnya, sesuai kewenangan masing-masing.

Menutup pertemuan tersebut, Rieke mewakili Aliansi Justice for Dini Sera menyampaikan harapannya kepada KY pada kasus DSA. "Kita sepakat untuk bekerja atas asas praduga tidak bersalah,  KY bertindak berdasarkan kewenangan di ranah etika murni yang berpanduan pada KEPPH," jelas Rieke. 

Rieke juga memohon dukungan KY berdasarkan kewenangan perundang-undangan yang dimiliki KY untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait