Tidak Profesional Dominasi Jenis Pelanggaran KEPPH, KY Usulkan 33 Hakim Disanksi
Anggota KY Joko Sasmito dalam konferensi pers Penanganan Laporan Masyarakat dan Pemantauan Persidangan Januari-April 2024 pada Senin, (20/05) di Auditorium KY.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima 267 laporan dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 33 hakim setelah dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. 

"Sebanyak 17 orang hakim diusulkan sanksi ringan, 5 orang hakim diusulkan sanksi sedang, dan 8 orang hakim diusulkan sanksi berat. Sementara 3 orang hakim tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA)," jelas Anggota KY Joko Sasmito dalam konferensi pers Penanganan Laporan Masyarakat dan Pemantauan Persidangan Januari-April 2024 pada Senin, (20/05) di Auditorium KY.

Tiga jenis pelanggaran KEPPH teratas didominasi oleh bersikap tidak profesional, keberpihakan kepada pihak berperkara dan penerimaan suap atau gratifikasi. Dalam sesi tanya jawab, media menanyakan bentuk sikap tidak profesional sebagai jenis pelanggaran KEPPH tertinggi yang sering terjadi berdasarkan pemeriksaan di KY.

"Kalau kita lihat pelanggaran KEPPH dalam bersikap tidak profesional itu terkait dengan butir kesepuluh dari KEPPH. Butir ini hubungannnya dengan putusan dan pertimbangan hakim, bentuk pelanggarannya bisa terkait pertimbangan hukum yang kurang, lalu seperti  harusnya ada bukti-bukti yang perlu dipertimbangkan oleh hakim tetapi tidak dipertimbangkan, dan kekeliruan menempatkan pihak-pihak tergugat dan penggugat. Selain itu ada kesalahan seperti kesalahan dalam pengetikan dalam putusan seperti pada nama pihak, alamat, dan lainnya," jelas Joko.

Joko juga menyampaikan soal pemantauan persidangan. Pada caturwulan ini, KY menerima sebanyak 175 permohonan pemantauan persidangan dan 139 inisiatif KY 2024 sebagai upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran KEPPH. KY melakukan pemantauan persidangan untuk mengamati perilaku hakim, proses persidangan, serta pemantauan pada situasi dan kondisi pengadilan.

Sebagai hasil tindak lanjut permohonan pemantauan, ada 39 permohonan tidak dapat dilakukan pemantauan, 166 permohonan masih dalam tahap analisis, dan 109 permohonan dan inisiatif telah dilakukan pemantauan.

Khusus pemantauan perkara pemilu dan pilkada mendatang, Joko mengungkapkan pelibatan publik dalam pemantauan bersama KY dan pemantauan persidangan secara mandiri. Joko juga menjelaskan bahwa KY telah membekali calon pemantau melalui Training of Trainer (ToT) Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada 2024.

"Untuk melibatkan masyarakat dalam pemantauan pilkada, KY telah menggelar ToT Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Pilkada 2024 dengan menyasar jejaring, LSM dan komunitas perempuan di wilayah Jawa Timur  dan wilayah Sumatera Barat," tutup Joko. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait