Ungkap Kendala Pemantauan PBH, KY Ajak Masyarakat Berkolaborasi
Anggota KY Sukma Violetta di hadapan peserta ToT Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemantauan Persidangan Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Pemantauan Perkara Pilkada Tahun 2024, Rabu (14/5/2024) di Padang.

Padang (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengajak publik untuk berpartisipasi dan berkolaborasi melakukan pemantauan persidangan secara mandiri, khususnya pada perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), baik perempuan sebagai korban, saksi maupun pelaku. Terlebih, dari tahun ke tahun permintaan pemantauan perkara-perkara PBH kepada KY jumlahnya semakin banyak. 

Anggota KY Sukma Violetta menyoroti pentingnya sinergi KY dan publik, khususnya pendamping pada perkara PBH, mengingat situasi perkara PBH menunjukkan keadaan darurat.

"Perkara perempuan berhadapan dengan hukum sudah dalam keadaan darurat, karena pelaku pidana terhadap perempuan  telah melibatkan orang-orang yang seharusnya melindungi perempuan, seperti  guru di ranah pendidikan maupun kerabat dekat di ranah domestik. Kendala pemantauan PBH terkait sifat tertutup persidangan perkara asusila, yang justru dalam perkara seperti ini PBH terlibat, terutama PBH sebagai korban dan saksi. Dengan begitu akses untuk melakukan pemantauan terhambat," ujar Sukma di hadapan peserta ToT Optimalisasi Peran Masyarakat dalam Pemantauan Persidangan Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan Pemantauan Perkara Pilkada Tahun 2024, Rabu (14/5/2024) di Padang.

Kendala pada situasi darurat tersebut, menurut Sukma, menjadi pemantik bagi KY untuk terus mendorong publik khususnya pendamping PBH dan lembaga/komunitas yang berjejaring dengan pendamping PBH, agar berpartisipasi dan berkolaborasi terkait tugas pemantauan persidangan.

"Sebenarnya berjejaring dengan masyarakat bukan hal baru di KY. Pada tahun awal pembentukannya, ada 200 lembaga, universitas, dan media yang merupakan jejaring KY.  Kini KY terus berkolaborasi untuk hal-hal baik yang dapat kita kerjakan bersama termasuk dengan Uda dan Uni para pendamping atau yang berjejaring dengan pendamping PBH," jelas Sukma. 

Dalam kesempatan ini, Sukma juga menyampaikan benang merah objek pemantauan persidangan perkara PBH tidak untuk mengawasi teknis yudisial atau putusan hakim. Objek pengawasan pemantauan persidangan yang diamati meliputi pemenuhan hak PBH, perilaku hakim, proses persidangan, serta pemantauan pada situasi dan kondisi pengadilan.

"Pemantauan persidangan bersifat preventif, guna memastikan persidangan PBH sesuai dengan  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma ini mengkompilasi ketentuan-ketentuan khusus yang dimuat dalam berbagai UU terkait perlindungan perempuan, berbeda dengan hukum acara yang selama ini dikenal dalam KUHAP. Termasuk adanya kewajiban bagi hakim untuk mengidentifikasi relasi kuasa yang telah mengakibatkan PBH selaku korban tidak berdaya menghadapi pelaku, tidak menyalahkan korban (victim blaming), tidak merendahkan PBH, serta menegur saksi/advokat/jaksa yang memperlihatkan sikap dan pernyataan yang bias gender," jelas Sukma.

Pada akhir sesi pemaparan Sukma mengajak peserta pendamping PBH maupun yang berjejaring dengan pendamping PBH untuk memaksimalkan perannya untuk berkontribusi pada pemenuhan hak PBH dalam hukum dan peradilan. 

"Negara sesungguhnya sudah lama menjamin perlindungan pada perempuan berhadapan dengan hukum. Di atas kertasnya sudah baik, mulai dari UUD, UU yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (CEDAW), maupun di dalam berbagai UU. Untuk itu pada pelaksanaan di lapangan nanti, setiap temuan pada perilaku hakim harus dicatat, karena hal itu akan menjadi informasi yang berguna dan ada perbaikan ke depannya," tutup Sukma.

Dalam kesempatan sama, Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim Niniek Ariyani menambahkan bahwa kolaborasi pendamping dengan KY harus memiliki arah dan perspektif yang sama.

"Pelatihan dan diskusi ini tujuannya agar KY dan para pendamping memiliki persepsi yang sama sebelum turun kelapangan untuk memantau. Adapun untuk mempermudah, buku panduan beserta instrumen pemantauan telah KY siapkan untuk diisi sesuai fakta di persidangan," jelas Niniek.

Buku pedoman persidangan PBH diisi dengan substansi yang komprehensif dan bahasa yang mudah dipahami dan petunjuk teknis. Buku yang dapat diunduh melalui website resmi KY sudah dapat diakses secara _online_ melalui tautan https://s.id/buku-ky-pbh

Sebagai informasi, pelatihan dihadiri oleh  perwakilan LBH, LSM, dan komunitas wilayah kota Padang dan sekitarnya yang memberikan perhatian pada pendampingan hukum perkara PBH, anak, dan kelompok rentan. Pelatihan ini merupakan pelatihan kedua sebagai komitmen KY dalam menghadirkan peradilan yang bermartabat dan kesetaraan gender. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait