KY Ungkap Perkembangan Penanganan 5 Kasus Menarik Perhatian Publik
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers perkembangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menarik perhatian publik, Kamis (4/7/2024).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers perkembangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menarik perhatian publik, Kamis (4/7/2024). 

Ketua KY Amzulian Rifai menjelaskan konferensi pers ini sebagai wujud akuntabilitas kinerja lembaga. Amzulian juga mengungkap laporan-laporan yang masuk ke KY ini menunjukkan besarnya harapan masyarakat terhadap KY.

Selain dihadiri Ketua KY Amzulian Rifai, konferensi pers dihadiri oleh Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito. 

Berikut respons terkait kasus-kasus menarik perhatian publik

1. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan MA karena Ditraktir Makan Malam Pengacara

"Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan MA yang diduga ditraktir makan malam oleh pengacara di sebuah restoran di Jawa Timur, saat ini KY masih menunggu kelengkapan berkas laporan dari pelapor," ujar Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

 2. Laporan LBH Padang terhadap Hakim PN Padang

Pelapor telah melaporkan hakim PN Padang atas dugaan pelanggaran kode etik pada 8 Maret 2024 dan telah diberikan nomor register.

"KY telah melakukan penanganan berupa verifikasi laporan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait," lanjut Mukti Fajar.

3. Putusan Uji Materi Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan terkait Putusan MA No 23P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Senin (3/6/2024).

"KY kembali menegaskan bahwa  KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan. Oleh karena itu, tim pengawasan hakim sedang melakukan penanganan dengan meminta keterangan beberapa pihak, termasuk ahli, untuk melihat apakah ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut," tegas Mukti Fajar.

 4. Sidang praperadilan Pegi Setiawan

KY telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. 

KY memandang perlu turun langsung karena kasus ini menarik perhatian publik dan kuasa hukum Pegi Setiawan juga telah mengajukan permohonan agar sidang praperadilan ini dapat dipantau KY. Namun, sidang perdana yang diagendakan hari Senin, 24 Juni 2024 ditunda dan diagendakan kembali pada Senin, 1 Juli 2024 karena Termohon tidak hadir. 

"KY telah melakukan pemantauan perkara dari Senin, 1 Juli 2024 dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini," urai Mukti Fajar.

5. Laporan KPK terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Majelis Hakim Putusan Sela Hakim Agung Nonaktif GS

KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif GS. Laporan diterima pada bulan Juni 2024 dan telah diregister oleh Komisi Yudisial dengan nomor 0073/L/KY/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024.

"KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini KY sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait," pungkas Mukti Fajar. (KY/Festy)


Berita Terkait