KEANGGOTAAN
Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota).
Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
SYARAT MENJADI ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
- Warga negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan.
- berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
- Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
- Memiliki kemampuan jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.
- Melaporkan daftar kekayaan.
LARANGAN MERANGKAP JABATAN
Anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap jabatan sebagai:
- Pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
- Hakim.
- Advokat.
- Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta.
- Pegawai negeri.
- Pengurus partai politik.