KEANGGOTAAN 
Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota).
Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
 
 
SYARAT MENJADI ANGGOTA KOMISI YUDISIAL
  1. Warga negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  3. Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan.
  5. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
  6. Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia 
  7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
  8. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani.
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  10. Melaporkan daftar kekayaan.
 
LARANGAN MERANGKAP JABATAN
Anggota Komisi Yudisial dilarang merangkap jabatan sebagai:
  1. Pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan.
  2. Hakim.
  3. Advokat.
  4. Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  5. Pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta.
  6. Pegawai negeri.
  7. Pengurus partai politik.