I. Bentuk Logo
II. Ukuran Logo
- Skala 1:40
- Font Arial Narrow, Ukuran Font 20
III. Arti/Makna Logo
No. | Gambar Logo | Arti |
1. | Teks Komisi Yudisial yang melengkung berwarna hitam mengartikan Komisi Yudisial yang berani, independen dan transparan mewujudkan hakim yang bersih, jujur dan profesional. | |
2. | Lingkaran dengan 7 pilar yang membentuk V (victory) berwarna hitam dan gambar burung garuda menunjukkan ketangguhan, komitmen dan kekompakan serta keterpaduan 7 Anggota Komisi Yudisial yang dengan semangat Pancasila bertekad mewujudkan hakim yang bersih, jujur dan profesional. | |
3. | Lingkaran berwarna hitam yang di dalamnya terdapat garis-garis horizontal dan vertikal membentuk saringan yang rapat dan halus berwarna kuning emas menggambarkan wewenang dan tugas KY dalam melakukan seleksi secara ketat, efektif, transparan, partisipatif dan akuntabel dalam rangka mendapatkan kandidat calon hakim, calon hakim ad hoc dan calon hakim agung yang adil, bijaksana, santun dan berahlak mulia. | |
4. | Padi berwarna emas dan kapas yang berwarna putih dengan tangkai berwarna hijau menggambarkan upaya dan kesiapan Komisi Yudisial untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim demi terwujudnya hakim yang bermartabat, terhormat dan berperilaku mulia. |
IV. Tata Warna Pembuatan Logo
- Warna Hitam dengan kode warna (C:0, M:0, Y:0, K:100)
- Warna Kuning Emas dengan kode warna (C:11, M:31, Y:82, K:0)
- Warna Hijau dengan kode warna (C:100, M:0, Y:100, K:0)
- Warna Putih dengan kode warna (C:0, M:0, Y:0, K:0)
- Warna Merah dengan kode warna (C:0, M:100, Y:99, K:0)
- Perbandingan Skala 1:4