Berita
-
CHA Nurnaningsih: Hakim Dituntut Tidak Bias Gender dalam Menangani Perkara
Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung kedua yang diwawancara di hari ketiga, Rabu (5/8/2026), untuk Kamar Perdata adalah Nurnaningsih yang berprofesi sebagai notaris. Menjawab pertanyaan mengenai perspektif gender dalam penegakan hukum, Nurnaningsih menegaskan bahwa hakim sebagai penegak keadilan harus mengedepankan prinsip kesetaraan dan tidak membawa bias gender dalam memeriksa
-
CHA IG Eko Purwanto: Iklim Investasi Harus Sejalan dengan Jaminan Lingkungan Sehat dan Aman
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) melanjutkan Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung pada hari ketiga, Rabu (5/8/2026). Peserta pertama yang mengikuti wawancara untuk Kamar Perdata adalah Hakim Tinggi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) IG Eko Purwanto. Menjawab pertanyaan panelis mengenai keterkaitan iklim investasi dengan jaminan hak konstitusional warga
-
Penghubung KY Jateng Terima Kunjungan Akademik FSH UNSIQ Wonosobo
Semarang (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) menerima kunjungan akademik dari Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur'an (FSH UNSIQ) Wonosobo di Kantor Penghubung KY Jateng, Semarang. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari penguatan pemahaman mahasiswa mengenai peran KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
-
Penghubung KY Sumut Terima Audiensi LSM LIPAN Sumut
Medan (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara (Sumut) menerima kunjungan kelembagaan LSM LIPAN Sumut di Kantor Penghubung KY Sumut, Medan. Kunjungan untuk meningkatkan sinergisitas kelembagaan dan memberikan pemahaman kepada publik tentang wewenang dan tugas KY. "KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
-
CHA Syamsul Arief: Pidana Kerja Sosial Tidak Dapat Diterapkan Kepada Koruptor
Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung (CHA) Kamar Pidana terakhir yang diwawancara di hari kedua, Selasa (4/8/2026) adalah Kepala Badan Strategi dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Syamsyul Arif. Calon dimintai pandangannya mengenai penerapan pidana kerja sosial terhadap pelaku tindak pidana korupsi, yang dalam KUHP Nasional
-
CHA Suprapti: Restorative Justice Dimungkinkan Bagi Penyalahguna, Bukan Pengedar Narkotika
Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung (CHA) Kamar Pidana keempat yang diwawancara di hari kedua, Selasa (4/8/2026) di Auditorium Komisi Yudisial (KY) adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Suprapti. Salah satu fokus pertanyaan panelis adalah penerapan restorative justice dalam penanganan perkara narkotika. Perkara narkotika tidak serta-merta berujung pada pemidanaan penjara. Bagi
-
CHA Sugiyanto: Pemberhentian Hakim Tak Otomatis Menghapus Status PNS
Jakarta (Komisi Yudisial) – Memasuki hari kedua Wawancara Terbuka, Selasa (4/8/2026), calon hakim agung kamar Pidana yang diwawancara adalah Sugiyanto. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) ini ditanya terkait bagaimana proses pemberhentian hakim jika dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sugiyanto menjamin, jika seorang hakim dinyatakan diberhentikan oleh
-
CHA Sudharmawatiningsih: KUHAP Nasional Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi
Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung (CHA) Kamar Pidana kedua yang diwawancara di hari kedua, Selasa (4/8/2026) di Auditorium Komisi Yudisial (KY) adalah Panitera Mahkamah Agung (MA) Sudharmawatiningsih. Calon ditanya soal upaya hukum atas putusan bebas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional. Menurutnya, Pasal 67 KUHAP
-
CHA Setyanto Hermawan: Putusan Praperadilan Tidak Dapat Dikasasi atau Diajukan PK
Jakarta (Komisi Yudisial) – Memasuki hari kedua Wawancara Terbuka, Selasa (4/8/2026), calon hakim agung kamar Pidana yang diwawancara Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Setyanto Hermawan. Setyanto ditanyakan mengenai upaya hukum putusan praperadilan untuk diajukan kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Pada Pasal 83 ayat (2) KUHAP laman menjelaskan adanya pemberian hak banding
-
Terima Mahasiswa UIN Ponorogo, KY Paparkan Wewenang dan Tantangan Pengawasan Peradilan
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan studi edukasi dari Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Selasa (04/08/2026). Audiensi diterima oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Juma'in yang memaparkan tugas, fungsi, dan kewenangan KY, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim
English
Bahasa