Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memenuhi undangan Rapat Kerja dengan Komisi III DPR dalam rangka meminta masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim, Senin (26/01/2026) di Gedung DPR, Jakarta. Ketua KY Abdul Chair Ramadhan yang didampingi Anggota KY F. Willem Saija menjelaskan bahwa ada 6 catatan dan masukan dalam RUU Jabatan Hakim terkait pengangkatan hakim, peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengawasan hakim, Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan perlindungan hakim.
Terkait pengangkatan hakim, Abdul Chair menyoroti adanya persyaratan “tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)" untuk menjadi Hakim Militer Tinggi, Hakim Tinggi Peradilan Umum, Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Hakim Pengadilan Tinggi Agama, dan Hakim Agung (karir).
"Diperlukan konfirmasi tentang apa yang dimaksudkan dengan “sanksi pemberhentian sementara”, karena dalam UU KY disebutkan “pemberhentian sementara” sebagai sanksi berat. Di dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI tentang Panduan Penegakan KEPPH yang dikenal adalah “hakim non palu"," jelas Abdul Chair.
Soal peningkatan kompetensi hakim dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan teknis peradilan, pengelolaan kepemimpinan, dan kepribadian hakim. Menurutnya, “kepribadian hakim” diganti dengan “etika dan perilaku hakim”, dikatakan pula, “dimaksudkan agar lebih fokus, terukur dan terarah dan demikian itu sesuai dengan tugas dan fungsi KY”.
Selain itu, lanjut Ketua KY, UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
"Bahwa yang dimaksud dengan mutasi adalah meliputi juga promosi dan demosi," ujar Abdul Chair.
Menurutnya, ketentuan promosi dan mutasi disesuaikan dengan rumusan UU Kekuasaan Kehakiman, sehingga KY menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan promosi dan demosi hakim.
Selanjutnya, ia mengkonfirmasi apakah teknis peradilan yang berkaitan dengan pengelolaan perkara, termasuk dalam hal penerapan hukum acara.
"Dengan kata lain teknis peradilan itu apakah juga dapat dimaknai sebagai teknis yudisial?," lanjut Abdul Chair.
Menurutnya, demikian itu penting, mengingat adanya frasa “sepanjang tidak mempengaruhi kemerdekaan hakim dalam memutus perkara”.
"Jadi, “seyogyanya diberikan penjelasan tentang teknis peradilan," ujarnya.
Terkait dengan pengawasan hakim, dari naskah catatan dan masukan RUU Jabatan Hakim yang disampaikan, diketahui adanya perbedaan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH. Abdul Chair mengatakan, “KY tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan pelanggaran KEPPH.”
"Selanjutnya, dikatakan “hal ini didasarkan pada adanya strukturisasi penanganan dugaan pelanggaran KEPPH. Jika dilakukan oleh Hakim Agung, maka Ketua Kamar terkait mengusulkan kepada Ketua MA untuk dibentuk Tim Pemeriksa dan dilakukan pemeriksaan. Jika dilakukan oleh Ketua Kamar, maka Wakil Ketua MA bidang nonyudisial mengusulkan kepada Ketua MA untuk dibentuk Tim Pemeriksa dan dilakukan pemeriksaan. Jika dilakukan oleh Wakil Ketua MA, maka Ketua MA menyelenggarakan rapat pimpinan untuk menetapkan Tim Pemeriksa. Jika dilakukan oleh Ketua MA, maka Wakil Ketua MA bidang yudisial bersama Wakil Ketua MA bidang nonyudisial menyelenggarakan rapat pimpinan MA untuk menetapkan Tim Pemeriksa atas usul setengah ditambah satu unsur pimpinan MA tanpa menyertakan Ketua MA," urainya.
Abdul Chair menegaskan, ketika ada laporan masyarakat terkait dengan pelanggaran etika dan perilaku oleh Hakim Agung, Hakim Kamar, Wakil Ketua MA dan Ketua MA, KY tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan secara mandiri. Sebab harus melalui Tim Pemeriksa yang dibentuk bersama terlebih dahulu.
Menurutnya, tim pemeriksa yang dibentuk bersama perlu mendapatkan kejelasan dan kesepakatan lebih lanjut dan demikian itu terkait dengan kewenangan KY.
"Terdapat beberapa pasal yang tidak berfungsi dalam UU KY disebabkan adanya pengaturan tentang pengawasan Hakim dalam RUU Jabatan Hakim, yakni: Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 22; Pasal 22A ayat (1), Pasal 22B ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 22C; Pasal 22D ayat (1); Pasal 22E; dan Pasal 22F.” Kedelapan pasal tersebut menyangkut tugas dan fungsi KY dalam hal pengawasan dan pemeriksaan terhadap hakim," lanjut Ketua KY.
Dari cacatan dan masukan KY terkait RUU Jabatan Hakim disebutkan dengan adanya strukturisasi penanganan yang berbeda tersebut dikhawatirkan akan melemahkan kedudukan KY, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 24B UUD 1945 dan UU KY.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 005/PUU-IV/2006 pada intinya menyatakan bahwa MK menguatkan peran KY dalam mengawasi hakim pada MA dan hakim-hakim yang berada di bawah lingkungan MA.
"Seyogyanya, terkait dengan norma “pengawasan hakim” diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Perihal pengawasan tidak memiliki korelasi secara signifikan dengan RUU Jabatan Hakim. Terlebih lagi dalam butir menimbang RUU Jabatan Hakim menunjuk pada pengaturan jabatan hakim dan penataan pengelolaan jabatan hakim," tegasnya.
Pembahasan lain adalah terkait Majelis Kehormatan Hakim, di mana RUU Jabatan Hakim menentukan bahwa susunan Majelis Kehormatan dengan komposisi: 3 (tiga) orang dari Hakim Agung; 3 (tiga) orang dari komisioner KY; dan 1 (satu) orang akademisi yang bersifat netral yang ditunjuk bersama oleh MA dan KY. Abdul Chair berpendapat, keberadaan MKH tidak tepat diatur dalam RUU Jabatan Hakim karena kontradiksi dengan UU KY menyebutkan MKH terdiri atas 4 (empat) orang anggota KY dan 3 (tiga) orang hakim agung.
"Keberadaan Majelis Kehormatan Hakim lebih tepat diatur dalam UU KY dengan susunan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22F ayat (2) UU KY," tegas Abdul Chair.
Menurutnya, “usulan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dari KY kepada MKH merupakan resultan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran KEPPH. Oleh karena itu komposisi yang lebih banyak dari unsur KY adalah wajar mengingat KY sebagai lembaga satu-satunya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," ungkapnya.
Terakhir, RUU Jabatan Hakim menyebutkan perlindungan terhadap kewibawaan, martabat, dan kehormatan hakim diatur dalam UU. Menurut Abdul Chair, di dalam UU Kekuasan Kehakiman disebutkan bahwa pengawasan internal oleh MA dan eksternal oleh KY diatur dalam UU.
"Namun, sampai dengan saat ini UU dimaksud belum ada. Padahal merupakan amanat UU Kekuasaan Kehakiman. Idealnya harus ada UU Pengawasan Hakim. Dengan demikian, perihal perlindungan dan pengawasan hakim dapat dibentuk dalam satu kesatuan dalam Undang-Undang," pungkasnya.
Ditambahkan olehnya, bahwa “revisi UU KY perlu dilakukan guna penguatan KY dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu, juga harus dibangun model sistem dan mekanisme keterpaduan (kolaborasi) antara KY dan MA guna pengawasan terhadap hakim dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. (KY/Festy)
English
Bahasa