Jaga Kemandirian dan Kewibawaan Hakim Tanggung Jawab Bersama
Anggota Komisi Yudisial (KY) selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan F. Willem Saija saat saat menyampaikan _keynote speech_ Sinergisitas dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah “Upaya Mewujudkan Kemandirian dan Kewibawaan Hakim serta Pengadilan", Kamis (5/03/2026) di Indramayu, Jawa Barat.

Indramayu (Komisi Yudisial) - Kemandirian dan kewibawaan hakim harus dipandang sebagai kepentingan strategis negara, bukan tanggung jawab internal lembaga peradilan semata. Oleh karena itu, diperlukan tanggung jawab kolektif lintas profesi hukum. 

Anggota Komisi Yudisial (KY) selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan F. Willem Saija menegaskan, para hakim masih sering menghadapi perbuatan yang mengganggu proses persidangan, mengancam keamanan hakim, atau merendahkan wibawa pengadilan, baik secara langsung maupun melalui ruang digital. 

"Advokasi hakim diarahkan untuk memastikan hakim tetap bertanggung jawab secara etik dan moral, sekaligus terlindungi dari tekanan yang dapat mencederai keadilan substantif," jelas Willem saat menyampaikan _keynote speech_ Sinergisitas dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah “Upaya Mewujudkan Kemandirian dan Kewibawaan Hakim serta Pengadilan", Kamis (5/03/2026) di Indramayu, Jawa Barat. 

Willem lebih lanjut menegaskan, peran KY selama ini dikenal masyarakat hanya melakukan pengawasan hakim dan seleksi calon hakim agung. Namun, undang-undang mengamanatkan tugas KY untuk memberikan perlindungan kepada hakim melalui advokasi hakim.

"KY melakukan advokasi ketika ada orang perseorangan atau oknum yang mengganggu proses persidangan," ungkap Willem. 

Dalam perkembangan KUHP Baru, lanjut Willem, ada delik _contemp of court_ yang dapat digunakan bagi pihak-pihak yang hendak mengganggu dan merusak jalannya persidangan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap proses pengadilan agar berjalan kondusif, serta independensi hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.

Hadir sebagai narasumber acara ini yaitu, Ketua PN Indramayu Yogi Dulhadi, Wakil Kepala Kepolisian Resort Indramayu yaitu Kompol Tahir Muhiddin, dan Fungsional Penata Kehakiman KY Kurniawan Desiarto. (KY/Istunta/Festy)


Berita Terkait