Bandar Lampung (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Lampung melakukan pemantauan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipasi atau participating interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera yang menyeret tiga direksi BUMD Lampung PT Lampung Energi Berjaya, Selasa (10/3/2026) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Koordinator Penghubung KY Lampung Indra Firsada menyampaikan, pemantauan perkara tersebut untuk memastikan pemeriksaan perkara dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, sekaligus memastikan tidak terjadinya intervensi selama persidangan.
Indra menambahkan, pemantauan yang dilakukan merupakan inisiatif Penghubung KY Lampung. Hal ini mengingat perkara tersebut merupakan perkara yang menarik perhatian publik dan melibatkan tokoh publik. Dengan adanya pemantauan perkara tersebut, maka diharapkan independensi hakim dapat terjaga.
“Pemantauan persidangan adalah salah satu komitmen KY terhadap publik untuk menjaga marwah pengadilan dan mencegah terjadinya perbuatan yang merendahkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” pungkas Indra. (KY/PKY Lampung/Festy)
English
Bahasa