Penghubung KY Sulsel Pantau Sidang Tipikor Dana Hibah Pilkada Pangkep 2024
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemantauan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tahun 2024, Rabu (4/3/2026) di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar.

Makassar  (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemantauan sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) tahun 2024, Rabu (4/3/2026) di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar. Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan para saksi.

Perkara yang melibatkan terdakwa I selaku Ketua Pemilihan Umum (KPU) Pangkep, terdakwa M selaku Anggota KPU Pangkep dan terdakwa AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) KPU Pangkep ini mencuat pemberitaannya di media massa pada penghujung tahun 2025.

 “Karena kasus korupsi dana hibah pilkada Pangkep sempat menyita perhatian publik, maka kami mengajukan inisiatif pemantauan tehadap perkara tersebut ke KY. Kegiatan ini untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan hakim tetap memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Koordinator Penghubung KY Sulsel Azwar Mahis.

Penghubung KY Sulsel mengikuti dan mengamati proses persidangan yang sedang berlangsung dan merekam keseluruhan agenda sidang tersebut.

“Pemantauan persidangan ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh KY agar hakim tidak melakukan dugaan pelanggaran KEPPH, serta agar hakim tetap bersikap iindependen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara. Diharapkan hakim mampu melahirkan putusan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, ”pungkas Asisten Penghubung KY Sulsel Rezky Amalia Syafiin. (KY/Dewi/Festy)


Berita Terkait