Pemahaman terhadap KUHAP Baru Mendukung Pelaksanaan Tugas KY
Sekjen KY Arie Sudihar dalam pembukaan Kuliah Umum seri kedua "Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)" pada Selasa, (03/03/2026) secara hybrid.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum nasional. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY Arie Sudihar menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHAP baru akan mendukung setiap tugas yang diemban KY, baik dalam pengawasan ataupun seleksi calon hakim agung dan calon hakim  ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

“Ke depan, fungsi pengawasan KY tidak hanya berfokus pada aspek moralitas dan integritas hakim, tetapi kini harus diperluas mencakup aspek kompetensi profesional dan ketaatan hakim terhadap prosedur baru yang diatur oleh KUHAP 2025,” jelas Sekjen KY Arie Sudihar dalam pembukaan Kuliah Umum seri kedua "Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)" pada Selasa, (03/03/2026) secara hybrid.

Selain pada fungsi pengawasan, pemahaman yang kuat terhadap KUHAP baru juga menjadi krusial pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim  ad hoc di MA yang menuntut pembaruan paradigma.

“Calon – calon hakim agung dan hakim ad hoc yang kita usulkan ke Mahkamah Agung tidak cukup hanya menguasai hukum acara pidana materil, tetapi juga harus teruji pemahamannya terhadap hukum acara pidana yang baru. Indikator kompetensi dalam seleksi harus mencerminkan kebutuhan akan hakim yang responsif adaptif, dan mampu menerapkan prinsip-prinsip persidangan,” ungkap Arie.

Kuliah umum fokus pada meningkatkan kapasitas kognitif dan pemahaman substantif terhadap KUHAP, mengidentifikasi titik kritis dan implikasi terhadap fungsi pengawasan, memampukan pegawai untuk adaptasi dan aplikasi dalam tugas serta mendorong internaliasi dan diseminasi berjenjang. 

“Dengan bekal pemahaman yang baik atas KUHAP baru ini diharapkan KY tidak menjadi penonton pasif dalam proses perubahan. Justru KY harus menjadi role model bagi lembaga lain dalam hal kesiapan, komitmen dan ketanggapan terhadap pembaharuan hukum nasional,” tutup Arie.

Kuliah umum seri kedua ini kembali digelar secara hybrid dengan menghadirkan Staf Pengajar Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson sebagai narasumber. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait