Jakarta (Komis Yudisial) - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengakomodir upaya _restorative justice_ .
Staf Pengajar Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menjelaskan kebaharuan dari proses perjalanan seseorang menjadi terpidana, mulai dari tahap pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca adjudikasi yang dalam KUHAP Baru mengakomodiri upaya restorative justice.
“Hal baru dalam proses pemeriksaan itu ada restorative justice yang diatur dalam KUHAP. Padahal, sebelumnya diatur pada Peraturan Kejaksaan/Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekarang statusnya dinaikkan menjadi undang-undang yang dimasukan dalam KUHAP. Restorative justice itu sudah ada dari tahap pra ajudikasi di penyelidikan, penyidikan itu sudah ada. Kemudian di tahap ajudikasi di persidangan ada, hingga di tahap pasca ajudikasi juga ada,” jelas Febby Nelson saat menjadi narasumber Kuliah Umum Seri Kedua "Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)" pada Kamis (03/03/2026) secara hybrid.
Secara lebih detail Febby merinci beberapa ketidaksamaan yang terjadi pada proses penyelidikan dan penyidikan, upaya paksa dan praperadilan, koneksitas dan upaya hukum pada KUHAP Baru dan KUHAP sebelumnya.
Menurut Febby, restorative justice pada tahapan penyelidikan dinilai kurang efektif jika menimbang pada definisi penyelidikan. Pasal 1 Angka 8 KUHAP menyebutkan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini (KUHAP Baru).
“Artinya, jika kita mau menggunakan restorative justice di penyelidikan, siapa tersangkanya, siapa korbannya, maka itu harus dicari. Jadi, tidak pas restorative justice ada di tahapa penyelidikan karena semuanya masih dicari, jika kita melihat definisi dari penyelidikan,” ungkap Febby.
Di sisi lain, fungsi dan wewenang penyidik juga mengalami perluasan. Terdapat lima tambahan fungsi dan wewenang baru dengan munculnya huruf, k, l, m, n, dan o pada pasal 7 KUHAP, yaitu: melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif; menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota; menerima pengakuan bersalah; melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fungsi dan kewenangan penyidik itu ada pada poin k, l, m, n, dan o. Pada poin k, penyidik bisa melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Artinya, tidak perlu hingga tahap persidangan. Perkara bisa selesai di tahap penyidikan dengan syarat tertentu, seperti ancaman hukuman 5 tahun ke bawah atau baru pertama melakukan tindak pidana dan bukan tergolong pada tindak pidana yang dikecualikan,” jelas Febby.
Febby menyampaikan bahwa penyidik memiliki kemiripan fungsi dengan hakim pasca berlakunya KUHAP Baru.
“Jika tercapai restorative justice pada tahap penyidikan, pelaku tidak perlu lagi dibawa ke pengadilan dan diputus oleh hakim. Jadi benar bahwa penyidik bisa juga berfungsi sebagai hakim. Penyidik sudah bisa memutuskan di tahap penyidikan seseorang itu bisa lanjut atau tidak pada tahap berikutnya,” ungkap Febby.
Masuknya upaya restorative justice pada tahap penyidikan dan penyelidikan juga otomatis menjadikan bertambahnya daftar alasan pemberhentian penyidikan pada pasal-pasal 24 KUHAP.
"Penyidiakan diberhentikan apabila tercapainya penyelesaian melalui restorative justice sebagaimana diatur pada huruf h Pasal 24 KUHAP," pungkas Febby. (KY/Halimatu/Festy)
English
Bahasa