Kendari (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemantauan persidangan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kolaka Timur AA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari, Selasa (3/3/2026). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arief Try Dhana Jaya selaku Asisten PKY Sultra menyampaikan, pemantauan tersebut dilakukan atas inisiatif Penghubung KY Sultra.
“KY melakukan pemantauan persidangan berdasarkan hak inisiatif apabila perkara tersebut menarik perhatian publik, melibatkan pejabat negara dan lain-lain. Pemantauan bisa juga atas dasar laporan atau permohonan dari masyarakat,” ujar Arief.
Pemantauan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dari dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan memastikan proses peradilan sesuai hukum acara yang berlaku.
“Tujuannya bahwa memastikan para hakim menerapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam menangani perkara. Selain itu, mencegah terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH),” pungkas Arief. (KY/Ariyanto/Festy)
English
Bahasa