Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memiliki tugas untuk menganalisis putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi mutasi hakim. Sebagai bentuk apresiasi, analisis putusan difokuskan pada putusan pengadilan berkriteria baik.
"KY mencoba mengintroduksi program analisis putusan ini dengan menggunakan pendekatan positif, bukan untuk pengawasan hakim. KY mencoba melihat putusan-putusan yang kualitasnya baik dengan nilai yurisprudensi menonjol untuk diangkat ke permukaan dengan analisis objektif yang dilakukan KY bersama jejaring perguruan tinggi dan masyarakat sipil. Tentu ini tidak mudah, harus diakui untuk memenuhi kerangka sample yang memenuhi kriteria putusan baik tersebut," ungkap Binziad Kadafi, Senin (24/11/2025) di Jakarta.
Lanjut Kadafi, KY meluncurkan dua buku analisis putusan Perdata berjudul Dokumen dan Pembuktian dan analisis putusan Pidana berjudul Tiada Hukum Tanpa Kesalahan. Kedepan, Kadafi berharap KY dapat menemukan pendekatan lebih jitu guna mencari dan mendapatkan putusan yang layak dinilai pada seluruh lingkungan peradilan. Selain itu, Kadafi juga menekankan pentingnya penyempurnaan pada aspek metodologi. Diperlukan metodologi analisis yang lebih tepat, termasuk intervensi teknologi informasi seperti artificial intelligence (AI) yang disertai dengan prosedur yang lebih partisipatif, di mana melibatkan peran aktif para hakim sendiri, selain para akademisi dan peneliti hukum yang kompeten dan objektif.
"Tantangan yang paling besar adalah penerimaan Mahkamah Agung (MA) atas hasil analisis putusan KY agar benar-benar menjadi media untuk mutasi hakim. Kami harap kolaborasi antara KY dan MA dalam ini bersifat mutlak. Di sini peran MA pasti lebih besar, karena MA yang menguasai data base putusan. MA juga yang berkepentingan dan memiliki kekuatan eksekutorial untuk menjalankan promosi dan mutasi hakim, salah satunya berdasarkan hasil analisis putusan," jelas Kadafi.
Untuk menentukan putusan yang masuk kategori baik, KY telah mengembangkan kriteria pada lima aspek utama. Kelima aspek tersebut terdiri dari aspek format putusan, aspek pemenuhan hukum acara, aspek penerapan hukum, aspek penalaran hukum dan aspek aksiologi.
Lebih dari sekadar analisis yang dibukukan, dua publikasi ini menjadi wujud komitmen KY untuk menghadirkan best practices melalui studi putusan yang bermutu, sebagai alternatif rujukan dalam proses pembelajaran, penegakan hukum, maupun pengambilan kebijakan di bidang peradilan.
Dalam proses analisis, KY menggandeng berbagai mitra dari perguruan tinggi yang melibatkan Universitas Brawijaya, Universitas Sriwijaya, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Mataram dan Universitas Tadulako. Sementara untuk Non Government Organization (NGO), yaitu Insitute For Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) untuk memperkaya perspektif atas putusan pengadilan. (KY/Halimatu/Festy)
English
Bahasa