Sambangi Bali, KY Menggelar Pelatihan KEPPH Studi Kasus Laporan Masyarakat
Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial yang diikuti 40 orang hakim pengadilan negeri di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Bali, Senin (31/10).

Bali (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial yang diikuti 40 orang hakim pengadilan negeri di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Bali, Senin (31/10).  Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman kritis terhadap aspek-aspek normatif KEPPH, meningkatkan kemampuan hakim dalam mengoptimalkan pelaksanaan KEPPH, serta meningkatkan kemampuan hakim dalam mengidentifikasi potensi diri yang mendukung maupun menghambat pengamalannya terhadap KEPPH.

 

Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Sukma Violetta dalam sambutannya mengatakan,  bahwa hakim merupakan profesi mulia yang melalui putusannya dapat menyatakan benar salahnya suatu hal, menimbulkan dan mencabut hak. Dikarenakan kemuliaan itu, hakim terikat pada ketentuan pada KEPPH. Kewajiban bagi setiap hakim untuk berperilaku sesuai dengan KEPPH, maka perlu disertai dengan pembiasaan melalui pelatihan agar para hakim memiliki karakter sesuai dengan nilai-nilai luhur yang dimuat dalam KEPPH

 

“Tujuan pelatihan ini juga sejalan dengan arah dan kebijakan strategi pemerintah dalam penegakan hukum nasional, yaitu peningkatan kualitas penanganan perkara pidana dan perdata," jelas Sukma.

 

Menurut Sukma, pelatihan ini berorientasi pada upaya mengukuhkan kembali komitmen hakim pada kepatuhan KEPPH dan mengoptimalkan pelaksanaan KEPPH khususnya poin yang paling banyak dilaporkan ke KY.

 

“Semoga pelatihan eksplorasi studi kasus pelanggaran KEPPH ini dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya. (KY/Yandi/Festy)

 

 

 


Berita Terkait