KY Ajak Publik Kawal Seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA
Anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah dan Juru Bicara KY Miko Ginting menjadi narasumber dalam program wawancara di RRI Pro 3 FM “Indonesia Menyapa Sore”, pada Selasa (13/09).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah dan Juru Bicara KY Miko Ginting menjadi narasumber dalam program wawancara di RRI Pro 3 FM “Indonesia Menyapa Sore”, pada Selasa (13/09). Tema yang dibahas adalah “Membedah Seleksi Ketat Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung”.

 

Nurdjanah menjabarkan bahwa rekrutmen kali ini dilakukan berdasarkan Surat Wakil Ketua Mahakamah Agung (MA) yang membutuhkan 11 hakim agung dengan rincian: 1 orang di kamar Perdata, 7 orang di kamar Pidana, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, dan 1 orang di kamar Agama. Selain itu dibutuhkan juga  3 hakim ad hoc HAM di MA.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan persyaratan calon hakim agung dari jalur karier dan nonkarier. Untuk jalur karier, maka berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

Dari jalur nonkarier, calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

 

Sementara persyaratan calon hakim ad hoc HAM di MA, antara lain: berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

"Selain calon harus bersikap jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, calon hakim ad hoc HAM di MA ini harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM,” tambah Nurdjanah.

 

Kriteria ideal yang ingin didapatkan atau yang dicari oleh KY, berdasarkan peraturan dalam Pasal 6 UU Tentang MA, yakni hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.  Berlaku juga untuk hakim ad hoc di MA.

 

Perhari ini, Selasa (12/9), KY sudah menerima pendaftaran 117 orang untuk calon hakim agung. Jalur karier 60 orang, dan non karier 57 orang. Untuk hakim ad hoc HAM di MA baru ada 2 orang pendaftar.

 

“Saya tidak bisa menjawab seratusan yang sudah mendaftar apakah sudah sesuai kriteria, karena ini  masih persyaratan umum. Ketahuan setelah mengikuti serangkaian proses seleksi,” beber Nurdjanah.

 

Nurdjanah mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk melakukan pendaftaran, karena ini peluang terbaik untuk  bersama-sama mengabdi kepada bangsa dan negara sebagai hakim agung.

 

“Harapan KY tentunya terhadap para calon yang akan mendaftar untuk mempersiapkan pendaftaran  dengan lengkap dan sesuai. Persiapkan diri untuk mengikuti proses seleksi secara digital. Jangan percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan. KY berharap pada masyarakat seluruh Indonesia untuk terus ikut mengawal proses seleksi ini dari awal seleksi, dan berikan masukan kepada KY,” pungkas Nurdjanah. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait