
Jakarta (Komisi Yudisial) – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim secara signifikan, dengan besaran tertinggi mencapai 280%. Kebijakan ini direspons publik secara beragam. Secara tegas, publik menuntut adanya peningkatan integritas hakim.
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in memahami bahwa kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat, terlebih di saat kepercayaan publik menurun terhadap lembaga peradilan. Dengan adanya kenaikan gaji, hakim-hakim diharapkan lebih independen dan berintegritas dalam menjalankan tugas.
“Pada dasarnya KY mendukung kesejahteraan hakim, dan mudah-mudahan dengan kebijakan ini memutus mafia-mafia dan godaan dari orang luar," harap saat memberikan materi di hadapan para mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang beraudiensi ke KY, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, hal ini juga menjadi tantangan bagi KY yang harus lebih ekstra dalam melakukan pengawasan terhadap hakim. Pemeriksaan internal dilaksanakan oleh Mahkamah Agung(MA), sedangkan pemeriksaan eksternal terkait etik dilaksanakan oleh KY.
Ia juga membenarkan bahwa masih terdapat perbedaan penafsiran atas perilaku murni dari teknis yudisial antara KY dan MA. "Oleh karena itu, KY dan MA sedang membahas untuk dilakukan pemeriksaan bersama," pungkas Juma'in. (KY/Irene/Festy)