Penghubung KY Maluku Berkoordinasi dengan PN Ambon terkait Pemantauan Sidang Tertutup
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Maluku beraudiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan berkoordinasi terkait pematauan persidangan, khususnya pada perkara-perkara tertutup seperti perkara perempuan dan anak berhadapan dengan hukum, Rabu (16/7/2025) di Ambon.

Ambon (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Maluku beraudiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan berkoordinasi terkait pematauan persidangan, khususnya pada perkara-perkara tertutup seperti perkara perempuan dan anak berhadapan dengan hukum, Rabu (16/7/2025) di Ambon. 

Koordinator Penghubung KY Maluku Amirudin Latuconsina menjelaskan, bila pertemuan ini sebagai media silaturahmi antara PN Ambon dengan Penghubung KY Maluku. Ia juga mengatakan salah satu tugas KY adalah melakukan pemantauan persidangan dalam rangka pencegahan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Untuk perkara yang mengandung muatan kesusilaan atau terdakwanya anak-anak, maka sidang dilaksanakan secara tertutup.

"KY juga telah menerima surat balasan dari Pimpinan MA bahwa tidak keberatan apabila KY melakukan pemantauan langsung di persidangan, baik yang secara terbuka maupun secara tertutup," jelas Amirudin Latuconsina.

Merespons hal itu, Ketua PN Ambon Nova Loura Sasube menyambut baik kedatangan Penghubung KY Maluku. Ia mengatakan kerja sama ini harus dijaga dengan baik dalam upaya meningkatan kinerja PN Ambon ke depan. 

"Terkait pemantauan perkara tertutup tentu kami terbuka dengan KY untuk melakukan pemantauan persidangan. Namun, kita harus tetap berkoordinasi dengan majelis hakim dan pihak-pihak yang berperkara," pungkas Nova Loura. (KY/PKY Maluku/Festy)


Berita Terkait