
Surabaya (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur (Jatim) membekali para mahasiswa magang dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tentang kelembagaan KY. Pembekalan diberikan secara bergantian oleh Koordinator Penghubung KY Jatim Dizar Al Farizi bersama Asisten Penghubung Ragil Kusnaning Rini dan M. Zamroni, Rabu (9/7/2025) di Kantor Penghubung KY Jatim, Surabaya.
“KY merupakan salah satu lembaga negara konstitusional yang diatur dalam Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," buka Dizar.
Berikutnya, Ragil menjelaskan wewenang KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim diturunkan dalam berbagai tugas, seperti: melakukan pemantauan persidangan, menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, advokasi hakim, dan menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, tambah Zamroni, proses laporan atau pengaduan kepada KY dikategorikan menjadi dua, yakni permohonan pemantauan persidangan dan laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
Selama melaksanakan program magang pada Juli 2025 ini, mahasiswa akan terlibat dalam berbagai kegiatan seperti melakukan simulasi proses tata cara penerimaan laporan masyarakat, pemantauan persidangan, pengelolaan data, dan edukasi publik mengenai KEPPH.
"Magang ini diharapkan menjadi sarana pembelajaran yang efektif guna mendapatkan pengalaman yang kelak dapat membentuk lulusan yang paham pentingnya integritas dan etika dalam praktik hukum," pungkas Dizar. (KY/PKY Jatim/Festy)