
Semarang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemantauan persidangan terhadap kasus dugaan penembakan pelajar yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/7/2025). Tujuan pemantauan persidangan ini untuk mengamati perilaku hakim dan jalannya proses persidangan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sidang yang digelar terbuka ini mengagendakan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Asisten Penghubung KY Jateng Helmi Yan Harmiyanto menjelaskan pentingnya pemantauan persidangan oleh KY, khususnya untuk perkara-perkara yang menjadi perhatian publik. Hal ini untuk memastikan proses peradilan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“KY hadir untuk memastikan bahwa persidangan berjalan secara adil, hakim tetap independen dan imparsial dalam memutus perkara, khususnya perkara yang menjadi sorotan publik seperti ini,” ungkap Helmi di sela-sela persidangan.
Ia menambahkan, pemantauan ini tidak hanya difokuskan pada teknis persidangan, tetapi juga perilaku hakim dalam menjaga integritas selama proses persidangan berlangsung.
“KY terus melakukan pemantauan guna mendorong peradilan yang bersih dan terpercaya. Kehadiran KY juga sebagai bentuk komitmen menjaga marwah peradilan di mata masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bagian dari advokasi hakim agar tidak terjadi perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim atau PMKH," pungkas Helmi. (KY/PKY Jateng/Festy)