Yogyakarta (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah menyampaikan KY memiliki wewenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya menjaga keseimbangan antara fungsi menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Salah satu tugas adalah mengambjil langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH).
KY mendorong tugas advokasi ini dengan tujuan membangun dan meningkatkan budaya hukum tentang pentingnya menghormati hakim dan pengadilan. Selain itu penting juga membangun sinergitas dan memperkuat simpul antar aparat penegak hukum demi terciptanya access to justice dalam konteks peradilan yang bersih dan berwibawa .
“Tolong disosialisasikan advokasi KY ini, karena banyak yang belum tahu. KY juga tentu tetap mensosialisasikan, baik lewat Penghubung KY dan media supaya masyarakat tahu,” ujar Nurdjanah kepada para peserta Forum Diskusi Sinergisitas KY dengan Aparatur Penegak Hukum untuk wilayah Yogyakarta.
Nurdjanah melanjutkan dengan menjabarkan unsur PMKH, di antaranya mengganggu proses pengadilan/hakim/persidangan, mengancam keamanan hakim, dan menghina hakim dan pengadilan di dalam/luar pengadilan. Adapun contoh beberapa kasus PMKH yang ditangani oleh KY adalah penghinaan terhadap majelis hakim perkara BTP yang diselesaikan dengan mediasi, pencemaran nama baik Ketua PN Sulawesi Selatan yang ditangani dengan langkah hukum, penembakan Gedung Pengadilan Agama di Jawa Tengah yang ditangani dengan mengambil langkah hukum, teror terhadap hakim di PN Bengkalis yang terjadi di rumah dinas dan ditangani dengan koordinasi keamanan, dan lain-lain.
“Saya pernah mendapat tugas mengadvokasi kasus pelecehan seksual atas tugas dari Ketua KY. Hakim diintip saat mandi oleh hakim lain. Perkaranya sedang diperiksa di Bawas Mahkamah Agung (MA). Saat saya temui, hakimnya trauma. Di rumah trauma karena kejadian terjadi di rumah dinas, di kantor juga tidak fokus. Saya usulkan untuk dimutasi kepada pimpinannya,” cerita Nurdjanah.
Nurdjanah menjelaskan jika ada masalah PMKH, KY langsung berkordinasi dengan pihak terkait, misalnya kepolisian. Begitu mendengar ada PMKH, KY langsung mencari tahu, tidak serta merta jalan sendiri. Itulah tujuan kegiatan ini dilaksanakan, agar bisa berkordinasi dan bersinergi antara KY, MA, dan aparat penegak hukum lainnya.
“Tujuan MA dan KY itu sama, lembaga peradilan ini menjadi lembaga yang agung, berwibawa, bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, melalui hakim selaku pengadilan. Oleh karena itu KY mengajak kita semua untuk bersama-sama menghormati hakim dan pengadilan, demi terciptanya kondisi peradilan yang agung dan berwibawa,” pungkas Nurdjanah. (KY/Noer/Festy)