Manado (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH: “Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial" pada 29 Maret hingga 1 April di Hotel Aryaduta, Manado. Pembukaan dilaksanakan pada Selasa (29/03), dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado Lexsy Mamonto, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Iskandar Paputungan.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Untung Maha Gunadi menyampaikan bahwa peserta pelatihan adalah 50 orang. Mereka terdiri dari 20 orang hakim pengadilan negeri di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Manado, 20 orang hakim pengadilan agama di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Manado dan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, dan 10 orang hakim Tata Usaha Negara (TUN) di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar.
“Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kritis terhadap aspek-aspek normatif KEPPH, meningkatkan kemampuan hakim dalam mengoptimalkan pelaksanaan KEPPH, khususnya poin-poin KEPPH yang paling banyak mendapatkan perhatian masyarakat. Serta meningkatkan kemampuan hakim dalam mengidentifikasi potensi diri yang mendukung, maupun menghambat pengamalannya terhadap KEPPH,” ujar Untung.
Dalam kesempatan sama, Anggota KY Binziad Kadafi dalam sambutan sekaligus membuka acara secara resmi secara virtual menjelaskan bahwa hakim merupakan profesi yang mulia. Melalui putusannya dapat memindahkan hak, bahkan mencabut nyawa. Karena kemuliaannya tersebut, hakim dipanggil Wakil Tuhan. Untuk itu dibentuk Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan kewajiban bagi hakim berperilaku sesuai KEPPH. Oleh kaena itu, lanjut Kadafi, maka perlu diberikan pelatihan agar perilaku hakim sesuai dengan nilai-nilai yang dielaborasi oleh KEPPH.
Sesuai UU KY, KY melakukan pelatihan terkait KEPPH yang disusun dalam berbagai bentuk. Pada kesempatan ini, KY mengadakan kegiatan Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH: “Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial". Komposisi peserta kebetulan beragam, dari hakim peradilan umum, agama, dan TUN.
“Kesempatan untuk saling bertukar pikiran, pengalaman, best practices dalam kehidupan sehari-hari bagaimana menjalankan KEPPH. Pelatihan ini dirancang untuk menekankan khususnya perkara atau keluhan yang banyak ke KY. Juga untuk meningkatkan hakim dalam meningkatkan potensi diri untuk mendukung pengamalan KEPPH. Semoga pelatihan ini bisa berjalan dengan sebaiknya, dan dapat memberikan manfaat tidak hanya untuk hakim, tapi juga pencari keadilan,” harap Kadafi. (KY/Noer/Festy)