Pimpinan dan Anggota KY Periode 2020-2025 Audiensi dengan Pimpinan MA
Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) melakukan pertemuan dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Rabu (27/01) di Gedung MA, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) melakukan pertemuan dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Rabu (27/01) di Gedung MA, Jakarta. Kunjungan KY tersebut diterima oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin yang didampingi para Wakil Ketua MA dan Ketua Kamar MA.

Ditemui setelah pertemuan, Ketua KY Mukti Fajar menjelaskan bahwa agenda ini merupakan pertemuan pertama antara  Pimpinan dan Anggota KY Periode 2020-2025 yang bertujuan mempererat silaturahmi dan meningkatkan sinergisitas antara KY dan MA. Pertemuan ini menjadi prioritas karena kerja KY dan kerja MA saling terkait.

“Sehingga diharapkan hubungan KY dan MA ini menjadi lebih optimal, maka kita bisa menyelesaikan pekerjaan berjalan, pr-pr kita dengan lebih baik dan lebih cepat. Seperti rekrutmen, pengawasan hakim, dan sebagainya. Intinya untuk memperbaiki sistem peradilan yang lebih baik. Itu gambaran besarnya,” buka Mukti Fajar.

Gambaran lebih detail, lanjut Mukti Fajar, KY dan MA akan membangun tim penghubung sehingga bisa membangun komunikasi yang baik antara KY dan MA dalam hal-hal teknis. Misalnya pada proses rekrutmen hakim agung. KY akan membutuhkan informasi-informasi terkait hakim yang akan dicalonkan, kebutuhan-kebutuhan MA, dan lainnya. Hal ini untuk mendapatkan hakim agung yang berkualitas dan berintegritas.

Lalu KY dan MA sepakat bekerja secara profesional, dan sepakat untuk menyampingkan hal-hal yang bersifat sensasional. Artinya ketika arus menjawab pertanyaan publik, maka KY dan MA akan menjawab dengan jawaban yang valid, akurat, tidak menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di masyarakat. Hal ini tentunya perlu ada kesamaan persepsi dalam melihat persoalan. Menurut Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini, KY memang tidak akan bergabung dengan MA, tetapi masing-masing akan memberi pendapat kepada publik dengan dasar persepsi yang sama berdasarkan kewenangan masing-masing.

“Jika dasar persepsinya sama, pasti tidak akan membingungkan masyarakat dalam menjawab persoalan hukum yang banyak ditanyakan media. Kita harus tahu sampai sebagaimana kewenangan kita untuk menjawab, ini wilayah mana, siapa yang harus menjawab. Jangan sampai tumpang tindih,” jelas Mukti Fajar.

Terkait hal teknis, dalam pertemuan tersebut KY dan MA akan mencoba membangun semacam profiling hakim supaya punya database yang valid. Sehingga dalam melakukan pengawasan dan rekrutmen punya sumber data. Semua rencana tersebut disambut baik oleh MA. Selanjutnya secara teknis tim penghubung yang akan melakukan komunikasi.

Terakhir Mukti Fajar menyatakan akan membangun komunikasi dengan KY, MA, dan Komisi III DPR. Karena selama ini ketiga lembaga tersebut berjalan sendiri-sendiri.

“Karena DPR sebagai representatif masyarakat harus mengetahui dinamika hukum yang terjadi sehingga tidak saling mempunyai persepsi masing-masing. Jadi komunikasi harus dibangun. Nanti akan ada lagi pertemuan, karena kita sudah sepakat kita akan mencari apa sih kekurangannya dan masalah dalam kinerja antar lembaga,” pungkas Mukti Fajar. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait