Selingkuh, MKH Jatuhkan Sanksi Nonpalu Dua Tahun
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA)

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi nonpalu dua tahun ditempatkan ke Pengadilan Tinggi Agama Makassar kepada Hakim IS karena terbukti melanggar dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sanksi ini terbilang lebih ringan dari rekomendasi yang diajukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atas sanksi disiplin berat dan pelanggaran kode etik hakim karena perselingkuhan.

“Memutuskan menjatuhkan sanksi dua tahun nonpalu kepada Saudara IS karena terbukti telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Agama Makassar," ucap Amran Suadi selaku Ketua MKH, Kamis (10/12).

Putusan MKH disambut haru oleh S yang merupakan pelapor dan juga istri dari IS pihak terlapor. S mengaku kesal atas sikap IS yang diduga berselingkuh oleh seorang wanita dan juga rekan bisnisnya, namun S mengaku sadar bahwa laporannya akan berakibat panjang atas nasib suaminya, dan juga mengaku bahwa suaminya telah berubah dan menyadari kehilafannya.

“Saya mohon pada majelis untuk tidak memberhentikan dia sebagai hakim. Saya merasakan dia sekarang sudah sadar, dia sudah kembali pada kami, baik dengan anak – anaknya dan khilaf akan kesalahannya. Saya tak ingin dia dihukum diberhentikan," cerita ibu empat orang anak ini di depan majelis hakim.

Sementara tim pendamping menguatkan bahwa IS memang telah melanggar kode etik disiplin berat, namun dirinya telah menyesali perbuatannya, dan antara pihak pelapor dan terlapor telah bersepakat untuk menandatangani perjanjian damai.

“Kami meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali atas rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat kepada saudara IS karena satu - satunya pemasukan yang menghidupi istri dan 4 anaknya berasal dari suaminya, dan kedua belah pihak telah bersepakat untuk menandatangani perjanjian damai," ujar Tim pendamping yang berasal dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) itu.

Dalam kesempatan Itu, Hakim IS juga berusaha meyakinkan majelis bahwa is tidak akan mengulang kesalahan lagi.

“Saya katakan, dan saya bersumpah tidak akan terjadi lagi Yang Mulia. Saya khilaf dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, namun apabila hal itu terulang lagi, saya pasrah dan semua saya serahkan kepada majelis hakim," tandas IS.

Sebagai tambahan susunan MKH terdiri dari tiga orang Hakim Agung yaitu, Amran Suadi (Ketua Majelis), Purwosusilo, Pri Pambudi Teguh, dan empat orang Anggota Komisi Yudisial Sukma Violetta, Aidul Fitriciada Azhari, Sumartoyo dan Joko Sasmito. (KY/Adnan/Festy)


Berita Terkait