KY Gelar Diskusi Daring RUU Jabatan Hakim
Belum ditranslate

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi daring bertema Mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim untuk Perbaikan Manajemen Kekuasaan Kehakiman, Rabu (9/9) melalui webinar. Menurut Plt. Sekretaris Jenderal KY R. Adha Pamekas, webinar ini berangkat dari concern KY terhadap pembahasan RUU Jabatan Hakim yang saat ini kembali diusulkan oleh Komisi III DPR untuk masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. 
 
"Pembahasan  RUU Jabatan Hakim merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU Jabatan hakim merupakan salah satu upaya membenahi lembaga peradilan," buka Adha.
 
Adha menyebut sebelumnya ada beberapa pembenahan yang telah dilakukan, yaitu 
pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif, serta pemisahan secara tegas fungsi dan wewenang aparatur penegak hukum, yaitu melalui UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman. 
 
Melalui regulasi ini, maka ditempatkan tiga aspek organisasi, administratif, dan finansial kekuasaan kehakiman menjadi satu atap di Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu pokok perubahan yang mendasar. Konsep ini lebih dikenal dengan sebutan penyatuatapan kekuasaan kehakiman atau one roof of justice system. Di mana sebelumnya, secara administratif ada di bawah kendali eksekutif, sedangkan secara teknis yudisial berada dalam kekuasaan yudikatif. 
 
"Saat ini digagas pembenaban lain yang cukup signifikan melalui RUU Jabatan Hakim. Salah satu pembahasannya adalah perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil (PNS) di bawah eksekutif beralih sebagai pejabat negara mengandung berbagai konsekuensi-konsekuensi positif yang menyertainya," jelas Adha
 
Dalam manajemen hakim, lanjut Adha, berfokus pada beberapa aspek. Di antaranya rekrutmen hakim, proses promosi mutasi, penilaian profesionalisme dan pengawasan. Hal ini sebagai upaya terjaminnya kekuasaan kehakiman yang independen dalam menyelenggarakan peradilan guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
 
Webinar ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie, dan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Andri Gunawan yang bertindak sebagai moderator.
 
"Semoga dari penyelenggaran webinar ini dapat mendorong disahkannya RUU Jabatan Hakim sebagai upaya Perbaikan Manajemen Kekuasaan Kehakiman," pungkas Adha. (KY/Festy)

Berita Terkait