Padang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Rabu (03/06/2026) di Padang. Koordinasi ini terkait adanya dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH) dalam persidangan gugatan _class action_ yang diajukan kelompok masyarakat terhadap 12 instansi pemerintahan baik pusat dan daerah.
Koordinator Penghubung KY Sumbar Feri Ardila menjelaskan, KY tidak hanya memiliki tugas pengawasan dan pemantauan terhadap perilaku hakim, tetapi ada juga tugas advokasi hakim apabila ada orang atau badan hukum yang berpotensi melakukan PMKH.
“KY memiliki tugas advokasi hakim. Apabila di dalam proses persidangan terjadi pengerahan massa oleh pihak berperkara, maka KY wajib memastikan adanya perlindungan kepada hakim dan pengadilan. Hal ini untuk menjaga independensi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," ujar Feri.
Ketua PTUN Padang Mursalin Nadjib menerangkan, pada hari terjadinya pengerahan massa pihak pengadilan telah berkoordinasi dan dibantu oleh pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan sidang.
“Alhamdulillah pada saat kejadian aksi berjalan dengan damai dan pengadilan dalam keadaan aman. Kami menyambut baik kehadiran dan respons KY terhadap perkara ini," pungkas Mursalin. (KY/PKY Sumbar/Festy)
English
Bahasa