KY Terima Kunjungan Peserta Susjabkimmil XIX
Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan widya wisata dari 25 siswa dan pendamping Kursus Jabatan Hakim Militer (Susjabkimmil) XIX Tahun 2018, Kamis (03/05) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan widya wisata dari 25 siswa dan pendamping
Kursus Jabatan Hakim Militer (Susjabkimmil) XIX Tahun 2018, Kamis (03/05) di Auditorium KY, Jakarta. Rombongan hakim  militer tersebut diterima secara langsung oleh Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito. 
 
Joko menyampaikan bila pencegahan etika itu sama pentingnya dengan pencegahan hukum. Sebagai lembaga yang tugasnya menjaga kehormatan hakim, KY selalu mengutamakan pencegahan dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam hal menjaga kemandirian hakim.
 
“Hakim bersifat mandiri. Namun, bukan berarti ia tidak dapat dintervensi dari luar karena hakim hidup dalam masyarakat, sehingga pengaruh itu pasti selalu ada. Hakim bersifat mandiri, artinya hakim harus menjaga intervensi dari dalam diri sendiri agar dalam memutus perkara dapat objektif,” ujar mantan hakim militer ini.
 
Untuk menjadi hakim yang baik, maka harus ada beberapa persyaratan yang dipenuhi. Pertama, hakim tersebut harus bisa menjadi pembicara yang baik. Hakim dalam persidangan aktif bertanya kepada terdakwa dan saksi untuk mengungkap suatu perkara. 
Untuk itu, seorang hakim perlu memiliki kemampuan komunikasi yang baik karena setiap yang diperiksa dalam persidangan memiliki karakteristik berbeda. Misalnya dipengaruhi oleh pendidikan, asal daerah, dan lain-lain.
 
“Jangan kebiasaan tegas dan disiplin di militer dibawa ke persidangan. Sebab yang kita hadapi tidak semuanya memiliki latar belakang militer, tapi juga sipil. Terdakwa juga punya harga diri dan kehormatan. Jika pihak yang diperiksa berbelit-belit dalam memberikan pernyataan, maka carilah cara yang terhormat dalam mencari keterangan,” jelas Joko. 
 
Terkait hal tersebut, hakim juga harus menjadi pendengar yang baik. Jika yang diperiksa memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan maksud hakim, maka hakim harus melakukan instropeksi diri. Bisa jadi pertanyaan yang diajukan melampui kemampuan berpikir yang diperiksa. Jadi hakim harus mawas diri dalam mendengar keterangan. Tujuannya agar dapat mengetahui standar pertanyaan yang akan diajukan.
 
“Agar dapat melakukan pemeriksaan dengan lancar, maka hakim juga harus menjadi pembaca yang baik. Hakim harus selalu meningkatkan kemampuan dan tidak boleh ketinggalan dengan perkembangan masyarakat. Terakhir hakim haruslah menjadi penulis yang baik, sebab hakim juga memiliki kewajiban untuk membuat putusan,” tutup Joko. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait