Padang (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengajak partisipasi masyarakat untuk mengawasi perilaku hakim dengan melaporkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan mengungkap bahwa pelaporan dugaan KEPPH dirancang dengan skema yang paling memudahkan.
“Dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan KEPPH, mekanisme penyampaiannya bisa dilakukan datang langsung ke kantor KY atau Penghubung KY, atau melalui surat, email, website KY, dan www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. Pada prinsipnya KY ingin memudahkan penyampaian laporan dugaan KEPPH ini," jelas Abhan saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif di RRI Pro 1 Padang FM 95,5 Mhz pada Jumat (13/02/2026) di Kota Padang.
Abhan melanjutkan, tugas pengawasan perilaku hakim tentu tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh KY. Oleh karena itu, lanjut Abhan, KY membutuhkan partisipasi masyarakat untuk turut terlibat menjadi mata dan telinga KY untuk melaporkan dugaan KEPPH dan melakukan pemantauan persidangan.
“Saya tekankan, KY butuh partisipasi publik. Wilayah pemantauan KY itu adalah semua badan peradilan di bawah MA, KY butuh masyarakat bersama-sama mengawasi para hakim di sana. Pemantauan hakim juga KY bergerak atas inisiatif sendiri atau informasi dari masyarakat. Masyarakat juga bisa berkolaborasi dengan KY dalam hal pemantauan persidangan,” ungkap Abhan.
Ditanya tentang kerahasiaan pelapor oleh pendengar RRI Pro1 Padang, Abhan menegaskan bahwa data pelapor dilindungi dan dirahasiakan. Untuk menjamin itu, KY akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kepolisian.
“Dalam praktiknya, ada pelapor yang minta dirahasiakan identitasnya. Identitas pelapor tentu kami jaga, sekalipun memang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kami juga bekerja sama dengan LPSK untuk melindungi, dan Kepolisian sebagai lembaga yang bertugas untuk menjaga masyarakat," ucap Abhan.
Selain menawarkan perlindungan bagi pelapor, mekanisme penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH dirancang _fair_. KY tidak hanya mewadahi keresahan masyarakat melalui pelaporan, pihak terlapor pun diberi porsi untuk membela diri.
“Pada pelaporan, jika masyarakat masih kurang melampirkan hal-hal yang dibutuhkan, KY akan menghubungi pelapor untuk melengkapi. Apabila sudah dilakukan pemeriksaan, KY pun akan memanggil hakim terlapor untuk mengklarifikasi laporan atas dirinya,” jelas Abhan.
Abhan mengungkapkan bahwa tantangan pengawasan hakim ke depan semakin sulit, karena modus pelanggaran etik kian beragam. Kenaikan tunjangan hakim yang mencapai 280% pun tidak luput jadi perhatian KY dalam aspek pengawasan. KY melihat potensi pelanggaran etik pasca kenaikan kesejahteraan ini sedikit banyak akan berdampak pada aspek personal hakim, salah satunya adalah gaya hidup dari pemberi keadilan tersebut.
“Tantangan KY adalah perkembangan modus dari pelanggar etik. KY berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Jangan apatis, apalagi anarkis, mari jaga bersama hakim kita,” tutup Abhan. (KY/Halimatu/Festy)
English
Bahasa