Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menegaskan tidak ada toleransi untuk hakim yang melakukan praktik transaksional. Terlebih, pemerintah telah memberikan perhatian kepada para hakim dengan menaikkan kesejahteraan hakim hingga 280 persen.
Anggota KY selaku Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Setyawan Hartono mengimbau peningkatan kesejahteraan ini harus menjadi momentum bagi para hakim untuk memperkuat integritas diri dan profesionalisme dalam menjalankan tugas di pengadilan. Namun, Setyawan menilai meski kesejahteraan sudah membaik, potensi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) masih terbuka lebar, khususnya dalam bentuk tindakan transaksional.
"Masih ada kemungkinan terjadi pelanggaran kode etik, khususnya tindakan transaksional. Hal ini dikarenakan karakter buruk pada oknum hakim yang sudah mengakar memang sulit untuk diperbaiki," ujar Setyawan saat memberikan materi pelatihan "Potensi Pelanggaran Etika dalam Setiap Tahapan Penanganan Perkara" dalam Pelatihan Peningkatan Professionalisme Hakim, Senin (09/02/2026) secara daring.
Dalam kesempatan itu, ia menyayangkan peristiwa operasi tangkap tangan terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang melakukan praktik transaksional. Ia menegaskan bahwa hakim yang terbukti melakukan tindakan transaksional tidak akan diberikan toleransi. Menurutnya, KY secara tegas akan merekomendasikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langkah tegas ini telah mendapatkan kesepakatan dan dukungan penuh, baik dari seluruh Pimpinan KY maupun pimpinan MA. Ketegasan sanksi pemecatan tanpa kompromi diharapkan membuat hakim berpikir seribu kali sebelum melakukan pelanggaran etik yang bersifat transaksional.
Sebagai langkah pencegahan, lanjut Setyawan, KY meluncurkan inisiatif baru berupa "Hakim Sahabat KY". Program ini bertujuan untuk membangun lingkungan yang saling menjaga dan peduli di internal hakim.
Melalui hotline ini, para hakim diajak untuk ikut peduli dan membantu mendeteksi potensi pelanggaran KEPPH sejak dini di lingkungan kerja mereka. Dengan adanya laporan awal dari rekan sejawat, KY berharap tindakan pencegahan dapat dilakukan sebelum pelanggaran terjadi.
"Program ini sebagai langkah pencegahan, kalau selama ini KY dirasa hanya menghukum hakim saja, kali ini kami menguatkan dari sisi pencegahannya," pungkas Setyawan. (KY/Irene/Festy)
English
Bahasa