Ketua KY Tegaskan Hakim Wajib Patuhi KEPPH
Ketua KY bdul Chair saat membuka “Pelatihan Peningkatan Profesionalisme Hakim”, Senin (09/02/2026) yang digelar secara daring.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menekankan pentingnya para hakim memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagai panduan moral dan perilaku dalam menjalankan tugas profesi,di dalam maupun di luar kedinasan. 

“Kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini terkait dengan memperadabkan rule of law. Penegakan hukum dan penegakan etik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan," jelas Abdul Chair saat membuka “Pelatihan Peningkatan Profesionalisme Hakim”, Senin (09/02/2026) yang digelar secara daring. 

Ia juga menekankan bahwa profesionalisme tidak dapat berdiri sendiri. Kompetensi teknis harus berjalan beriringan dengan integritas, kedisiplinan, dan kejujuran dalam sikap dan perilaku hakim.

Melalui pelatihan ini, lanjut Abdul Chair, maka diharapkan setiap peserta dapat meningkatkan pemahaman dan menumbuhkan komitmen terhadap KEPPH.

“Dengan demikian signifikansi dari pelatihan ini harus mendatangkan manfaat dalam rangka mengoptimalkan tata laku perilaku hakim dalam menjalankan tugas officium nobile,” pungkas Abdul Chair. (KY/Irene/Festy)


Berita Terkait