Jakarta(Komisi Yudisia) - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) telah sepakat untuk menerapkan kebijakan _zero tolerance_ terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama yang bersifat transaksional. Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menilai kebijakan _zero tolerance_ terhadap akhlak tercela merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan upaya menjaga integritas hakim.
Abdul Chair menambahkan, etika memiliki akar kuat dalam budaya dan moral bangsa Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai akhlak yang telah lama dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk praktik transaksional dalam proses penegakan hukum tidak dapat dibenarkan.
"Etika merupakan bagian dari akhlak, dan dengan adanya praktik transaksional tidak dapat kita benarkan dan itu bisa disebut sebagai akhlak tercela,” tegas Abdul Chair Ramadhan saat hadir dalam pembinaan bagi pimpinan peradilan yang diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, Selasa (10/02/2026), di MA, Jakarta.
Ketua KY juga menyinggung pentingnya sinergi antara KY dan MA dalam penegakan kode etik. Ia menekankan bahwa pengawasan etik membutuhkan skema yang terpadu, komprehensif, sistematis, dan kolaboratif.
“Penegakan etik tentu membutuhkan model yang terpadu, komprehensif, dan sistematis, serta bersifat kolaboratif dalam rangka mempertemukan MA dan KY,” lanjut Abdul Chair Ramadhan.
Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa hubungan KY dan MA bukanlah hubungan persaingan, melainkan kemitraan dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“KY dan MA bukan bertanding, tetapi bersanding,” pungkasnya mantap. (KY/Haris/Festy)
English
Bahasa