Komisi Yudisial (KY) menggelar Sarasehan Hukum “Pembudayaan Hukum di Masyarakat”, Sabtu (28/4) di Kantor Kecamatan Praya Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Lombok Tengah (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar Sarasehan Hukum “Pembudayaan Hukum di Masyarakat”, Sabtu (28/4) di Kantor Kecamatan Praya Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan ini merupakan rangkaian dalam Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) untuk menumbuhkan kesadaran hukum.
Hadir mewakili KY adalah Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito. Menurutnya, acara sarasehan hukum ini dapat menjembatani komunikasi antara penegak hukum dengan masyarakat di Kecamatan Praya Barat. Selain itu, dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, KY membutuhkan bantuan dari seluruh elemen masyarakat.
"KY butuh masyarakat untuk memantau persidangan. KY juga butuh masyarakat untuk mengawasi hakim dengan cara menjaganya agar tidak tergelincir dan melanggar kode etik hakim. Di sinilah salah satu makna dalam sarasehan hukum yang dilakukan oleh KY," jelas Roejito.
Senada dengan Roejito, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Feby Rudy Purwanto memaparkan bahwa kesadaran hukum masyarakat penting untuk dicapai. Hal itu mengingat Indonesia adalah negara hukum.
"Kesadaran hukum masyarakat penting untuk dicapai. Namun hal itu bisa dimulai dari hal-hal kecil seperti dalam lingkup keluarga, lingkungan sekitar, lalu masyarakat, hingga akhirnya negara," ucap Feby.
Sementara Hakim Pengadilan Negeri Praya Ainun Arifin menjelaskan soal pembudayaan hukum. Ainun juga mengimbau agar masyarakat taat pada hukum. "Karena negara kita ini adalah negara Hukum, maka hukum menjadi hal yang tertinggi yang dapat mengatur hidup masyarakat yang sesuai dengam asas equality before the law atau kedudukan setiap orang sama di hadapan hukum," jelas Ainun.
Hadir pula dalam kesempatan itu KBO Reskrim Polres Lombok Tengah Gede Gisiyasa yang menjelaskan tugas dan fungsi kepolisian. (KY/Adnan/Festy)