Tenaga Ahli KY Imran di hadapan belasan mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, Rabu (14/3) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) – Gagasan pembentukan Komisi Yudisial (KY) muncul saat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menurun. Sebagai lembaga pengawas eksternal hakim, KY berkomitmen membangun moralitas dan integritas hakim sebagai pondasi utama dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Tenaga Ahli KY Imran di hadapan belasan mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, Rabu (14/3) di Ruang Pers KY, Jakarta. Kunjungan belasan mahasiswa Program Studi Perbandingan Mahzab ini bertujuan untuk lebih memahami kedudukan KY dalam dunia peradilan.
“Inshaallah, kami adalah mahasiswa yang haus ilmu dan ingin sekali mengetahui seluk beluk KY lebih mendalam,” jelas Farid Noor selaku dosen pendamping.
Lebih lanjut Imran menyampaikan, reformasi menuntut lahirnya KY sebagai pengawas kekuasaan kehakiman. “Ada masalah di dunia peradilan. Salah satunya adalah korupsi. Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri, kita sering mendengar hakim tertangkap,” ujar Imran membuka diskusi.
Integritas, tegas Imran, menjadi pondasi utama dalam rangka mewujudkan peradilan bersih. Integritas tidak bisa dibeli dan merupakan sebuah perjalanan jati diri kita. Oleh karena itu, ia mengajak para mahasiswa bersemangat membangun diri dan menjaga perilaku sedari dini.
Pembahasan lain dalam sesi diskusi adalah terkait Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang saat ini sudah masuk Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu aspek yang menjadi fokus RUU ini adalah soal rekrutmen hakim.
Dalam seleksi hakim, track record seorang hakim menjadi hal penting. Perilaku seorang hakim harus diukur, tidak bisa seenaknya. “Jika ingin menjadi seorang hakim, kita harus menata diri dari awal,” imbau lulusan Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini kepada para peserta.
Ada satu adagium dalam hukum menyebutkan, “Lebih baik berbasah-basah kena hujan, daripada menerima payung. Payung tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Oleh sebab itu, menjadi hakim harus sangat bersih karena hakim mengadili atas nama Tuhan,” tegas Imran. (KY/Yuni/Festy)