Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/2) di Ruang Pers KY, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) secara resmi meluluskan 23 orang dari 69 orang calon hakim agung (CHA) yang mengikuti seleksi kualitas Periode II Tahun 2017-2018. Pengumuman itu disampaikan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/2) di Ruang Pers KY, Jakarta.
"Calon hakim agung yang lolos tersebut terdiri dari 18 orang dari jalur karier dan 5 orang dari jalur nonkarier," jelas Maradaman.
Berdasarkan kamar yang dipilih, lanjut Maradaman, sebanyak 6 orang lolos seleksi di kamar Agama, 7 orang lolos seleksi di kamar Perdata, 7 orang lolos seleksi di kamar Pidana, dan 3 orang lolos seleksi di kamar Militer.
"Namun, sayangnya tidak ada yang lolos seleksi kualitas di kamar Tata Usaha Negara," jelasnya.
Di hadapan pers, Maradaman menjamin bahwa penilaian dilakukan secara objektif. Bahkan, tim penilai tidak mengetahui identitas peserta karena sebelumnya telah disamarkan terlebih dahulu.
"Cara kami menilai dilakukan secara tertutup. Nama peserta ditutup, sehingga tim penilai tidak mengetahui siapa yang dinilai. Bahkan, komisioner pun tidak tahu siapa yang dinilainya," terang Maradaman.
Dalam melakukan penilaian seleksi kualitas, KY menilai karya profesi masing-masing peserta yang identitasnya telah disamarkan terlebih dahulu. Selain itu juga dilakukan penilaian terhadap studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan hasil karya tulis di tempat, penyelesaian studi kasus hukum dan tes objektif. Kemudian nilai dari masing-masing tes itu dikumulasikan. Untuk menentukan kelulusan, maka ditetapkan batas nilai minimum kelulusan. Peserta yang nilainya memenuhi batas nilai minimum, maka dinyatakan lulus seleksi kualitas.
Selanjutnya, bagi CHA yang lolos seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian. Tes kesehatan akan dilaksanakan pada Senin-Selasa, 2-3 April 2018 di RSPAD Gatot Subroto. Untuk asesmen kompetensi dan kepribadian akan dilaksanakan pada Rabu-Kamis, 4-5 April 2018.
"Materi yang diujikan pada seleksi kepribadian meliputi: asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat," tambah Maradaman.
Terkait rekam jejak, KY bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal kepemilikan tanah yang dimiliki oleh CHA.
Sekadar informasi, seleksi ini untuk mengisi kekosongan delapan jabatan hakim agung di MA yang terdiri dari: 1 orang di kamar Agama, 3 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Militer dan 1 orang kamar Tata Usaha Negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan). (KY/Adnan/Festy)