Rapat Kerja KY Tahun 2018: KY Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi didampingi Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito memaparkan rencana program kegiatan tahun 2018.

Bogor (Komisi Yudisial) – Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi menekankan pentingnya pemanfaatan integrasi teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan pelayanan publik. Saat menyampaikan paparan terkait bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Farid didampingi Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito.
 
Pemanfaatan teknologi ini dimaksudkan untuk menunjang efektivitas dan efisiensi pekerjaan. Selain itu untuk memberikan layanan publik yang terintegritasi dan akuntabel. Integrasi teknologi informasi dan komunikasi mencoba menghubungkan antara KY Pusat dan Penghubung KY di 12 kota di Indonesia dalam memberikan pelayanan publik.
 
“Hal tersebut berkaitan dengan program prioritas di tahun 2019, yaitu membuat call center KY. Tujuannya agar semua layanan publik di KY berada di satu pintu dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan di KY,” jelas Roejito.
 
Selain itu, program prioritas lainnya adalah rekrutmen dan seleksi penghubung, pengembangan jejaring, kerja sama dengan stakeholder, serta komunikasi publik terintegrasi.
 
Dalam kesempatan selanjutnya, Ketua bidang sumber daya manusia, advokasi, hukum, penelitian dan pengembangan KY Sumartoyo menyampaikan paparan rencana kegiatan dan anggaran Tahun 2018 bidang tersebut.
 
“KY juga akan memberikan pelatihan intensif kepada SDM KY. Selain itu akan dilakukan seleksi bagi pegawai KY untuk mendapatkan beasiswa pendidikan ke luar negeri dan di universitas dalam negeri,” jelas Sumartoyo.
 
Di sesi terakhir adalah Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito yang didampingi Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim Arie Sudihar. Menurut Joko, prioritas di tahun 2018 adalah integrasi program pelatihan atau diklat dengan MA.    
 
“Untuk tahun 2018, KY dan MA telah merintis untuk dapat melakukan pelatihan selain Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Terkait hal ini, sudah ada pembentukan tim dan terus dilakukan komunikasi agar rencana ini dapat terwujud,” pungkas Joko. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait