Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui lima nama calon hakim agung (CHA) yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk menjadi hakim agung
Jakarta (Komisi Yudisial) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui lima nama calon hakim agung (CHA) yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk menjadi hakim agung. Persetujuan itu diambil setelah Komisi lll DPR melakukan fit and proper test terhadap CHA yang terdiri dari Hidayat Manao (Kamar Militer), Yodi Martono Wahyunandi (Kamar TUN), Gazalba Saleh (Kamar Pidana), Yasardin (Kamar Agama), dan Muhammad Yunus Wahab (Kamar Perdata), Rabu (13/09) di Ruang Rapat Komisi lll, Gedung DPR-MPR, Jakarta. Rapat langsung dipimpin Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan dan dihadiri perwakilan dari delapan fraksi DPR.
Dihampiri setelah pengumuman, Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, DPR meloloskan semua calon karena tingginya kebutuhan untuk mengisi kelima kamar tersebut di Mahkamah Agung (MA).
"Lima-limanya kami ambil keputusan secara aklamasi dengan pertimbangan bahwa memang kamar-kamar hakim minim sekali. Sekarang ini dikhawatirkan akan banyak penumpukan kasus-kasus yang ada di MA," ujar Bambang.
Bambang berharap lima orang ini dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Mereka akan ditetapkan pada sidang paripurna DPR yang dijadwalkan Selasa mendatang.
"Pesan kami, calon yang kita putuskan dan dipilih dan akan kami tetapkan pada sidang paripurna minggu depan jangan lagi nodai MA dengan korupsi," tutup Bambang. (KY/Noer/Festy)