KUHAP Baru Perluas Kewenangan Hakim
Pengajar Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelsons aat mengisi Kuliah Umum Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (19/02/2026) secara hybrid.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) banyak memberikan banyak penguatan kewenangan hakim. Staf Pengajar Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson menjabarkan kewenangan tersebut, yaitu judicial scrutiny melalui izin pengadilan untuk penggeledahan, penyitaan dan pemblokiran. 

Hakim juga menilai keabsahan perolehan alat bukti. Selain itu juga ada perluasan objek praperadilan dari KUHAP sebelumnya. Sementara dalam pengawasan putusan, hakim melibatkan penyidik, advokat, pembimbing kemasyarakatan, korban, dan Kemenkeu.

“Sistem hukum kita mulai campur dengan sistem hukum common law, dengan perluasan kewenangan hakim dalam proses penanganan perkara.  Sebelumnya tidak pernah terjadi, karena hukum pidana Indonesia sebelumnya lebih berat ke civil law. Perluasan kewenangan hakim membuat KUHAP kita lebih kaya secara materi,” beber Febby saat mengisi Kuliah Umum Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (19/02/2026) secara hybrid.

Febby menambahkan, prinsip hakim aktif dalam KUHAP 2025. Hakim tidak hanya duduk sebagai “wasit pasif”, tetapi turut serta secara aktif dalam menggali kebenaran material di persidangan. Ciri khas yang dikenal dalam sistem civil law dan model peradilan inkusitor. 

Dalam menjaga agar peradilan berimbang, maka dalam proses pembuktian, fitur hakim aktif harus dijaga karena hakim dapat menggunakan pengamatannya sebagai alat bukti. Pemeriksaan saksi atau ahli dimulai dengan pihak yang menghadirkan, dan hakim bertanya untuk klarifikasi dan pemeriksaan. Hakim juga dapat menilai keabsahan alat bukti dari kedua belah pihak. 

Salah satu hal berbeda sekali, adanya ketentuan hakim memberi kesempatan setara bagi jaksa penuntut umum (JPU) dan advokat untuk memberikan opening statement sebelum pembuktian, dan closing statement setelah pembuktian.

“Karena kebaruan ini, banyak saya lihat JPU yang tidak melakukan opening statement yang sesuai. Hal ini tidak mengherankan, karena sistem opening statement ini tidak dikenal di hukum Indonesia sebelumnya, dan butuh skill komunikasi untuk melakukannya. Hal yang menjadi kelebihan advokat dalam proses peradilan dengan KUHAP terbaru,” terang Febby.

Tertuang dalam ketentuan pemeriksaan bukti, hakim aktif memeriksa dan menilai alat bukti (Pasal 4 jo. 235). Hakim dapat menginisiatif pembuktian, karena hakim dapat meminta bukti tambahan (Pasal 210 Ayat 11). 

"Hal itu baru sebagian dari banyaknya penambahan kewenangan hakim dalam KUHAP baru. Luasnya kewenangan hakim tersebut menciptakan tantangan tersendiri, di antaranya hakim harus menjaga imparsialitas. Karena beban pembuktian tetap pada jaksa, dan tidak menutup ruang pembelaan atau cross examination,” pungkas Febby. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait