Upayakan Kesejahteraan Hakim, KY Susun Grand Design Baru
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito menekankan pentingnya hal itu saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Grand Design Peningkatan Kapasitas dan Kesejahteraan Hakim, Selasa (25/7) di Ruang Pers KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim. Untuk itu, KY perlu segera menyusun grand design baru yang memuat unsur serta upaya dalam meningkatkan kesejahteraan hakim.
 
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito menekankan pentingnya hal itu saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Grand Design Peningkatan Kapasitas dan Kesejahteraan Hakim, Selasa (25/7) di Ruang Pers KY, Jakarta.
 
“Perubahan (grand design) ini mengikuti adanya perubahan dalam UU KY, yaitu Pasal 20 ayat 2. Jika sebelumnya KY hanya disebutkan melakukan peningkatan kapasitas saja, kemudian ditambah dengan mengupayakan kesejahteraan,” papar Joko.
 
Joko juga menyampaikan bila KY perlu menyusun grand design  Tahun 2017- 2022 untuk program peningkatan kapasitas dan kesejahteraan yang baru. Grand design Tahun 2012-2017 telah habis, sejak Februari 2017 lalu.
 
“Jika pada grand design peningkatan kapasitas dan kesejahteraan yang lama masih mengikuti UU yang lama seperti tugas merekrut hakim tingkat 1, sedangkan di grand design peningkatan kapasitas dan kesejahteraan yang baru akan mengikuti UU yang baru di mana rekkrutmen hakim tingkat 1 sudah tidak ada,” tambah Joko.
 
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Danang Wijayanto berharap kepada para peserta dapat memberikan masukan guna mendukung KY dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
 
“Saya berharap pada peserta agar memberikan  masukan dan kritik yang membangun mengenai program strategis peningkatan kapasitas hakim agar lebih tepat sasaran. Dari FGD ini kami juga akan menginventarisasi kebutuhan hakim dalam rangka penyusunan renstra Komisi Yudisial 2018, untuk menyempurnakan program peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim yang lebih mapan,” harap Danang.
 
Sekadar informasi, FGD ini dihadiri perwakilan hakim dari 4 lingkup peradilan, peneliti dan akademisi, Bappenas, NGO dan LSM, serta narasumber pelatihan KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim). (KY/Adnan/Festy)
 

Berita Terkait