KY adalah Lembaga Negara Mandiri dan Independen
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan soal state auxiliary organ di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) dalam kuliah umum dengan tema “State Auxiliary Organ”, Senin (08/05).

Bandung (Komisi Yudisial) - Reformasi 1998 melahirkan beberapa lembaga independen yang disebut the state auxiliary organ. Lembaga-lembaga tersebut berfungsi sebagai penunjang, pendukung, atau pelengkap (supporting organ) bagi lembaga-lembaga negara utama yang sebagai principal atau main organ.
 
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan soal state auxiliary organ di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) dalam kuliah umum dengan tema “State Auxiliary Organ”, Senin (08/05) di Gedung 4 FH Unpad, Bandung.
 
Namun, ada beberapa lembaga negara yang yang memiliki kewenangan (authority/gezag) yang bersifat independen atau mandiri, di antaranya yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 seperti KY, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Bank Sentral.
 
Selain itu terdapat juga lembaga-lembaga independen lainnya yang dibentuk berdasarkan  undang-undang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),Dewan Pers, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan dan lain-lain.
 
Ada tujuh ciri-ciri yang disebut lembaga independen, kata Aidul.
 
"Ada perlindungan atas pemberhentian, masa jabatan tertentu, struktur multi-anggota, rekrutmen bersifat partisan dan berimbang, wewenang litigasi, hak atas anggaran, menyusun peraturan perundang-undangan, dan dengar pendapat/konsultasi dengan DPR serta wewenang ajudikasi”.
 
Lebih lanjut Aidul menjelaskan posisi KY sebagai salah satu lembaga negara yang independen dan mandiri. Anggota KY, lanjut Aidul, tidak dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya oleh Presiden, kecuali apabila melakukan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, masa jabatan Anggota KY berlangsung selama lima tahun dan anggota KY diplih melalui seleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh pemerintah.
 
"Anggota KY terdiri dari 7 orang dan berasal berbagai latar belakang di antara dari mantan hakim, praktisi, akademisi dan anggota masyarakat," tangannya.
 
Dalam menjalankan tugasnya, KY mempunyai wewenang memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung terhadap dugaan pelanggaran etika hakim. 
 
"Jadi, MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan MK memegang kekuasaan kehakiman, sedangkan KY  memiliki wewenang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman," tutur mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini. (KY/Agus/Festy)

Berita Terkait