KY Paparkan Urgensi Pengawasan Hakim kepada Mahasiswa FH Usahid
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menerima kunjungan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid (FH Usahid), Rabu (11/6/2026) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menerima kunjungan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid (FH Usahid), Rabu (11/6/2026) di Auditorium KY, Jakarta. Para mahasiswa diberikan pemahaman tentang pentingnya peran KY dalam mewujudkan peradilan bersih. 

Sebagai lembaga pengawas eksternal hakim, KY diberikan wewenang pengangkatan hakim agung, serta memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Ia menegaskan bahwa KY berkomitmen menegakkan integritas hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY dan MA sepakat menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap akhlak tercela sebagai upaya menjaga integritas hakim, terutama praktik transaksional.

"KY tidak akan segan untuk merekomendasikan sanksi pemecatan, bahkan terhadap hakim yang terbukti menerima suap dengan nominal minimal Rp15 juta sekalipun," jelas Desmihardi.

Desmihardi melanjutkan, setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH yang masuk ke KY akan diproses sesuai dengan proses yang berlaku. Bagi hakim yang terbukti melanggar KEPPH, maka akan direkomendasikan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. 

"Dalam setiap pelanggaran hukum yang dilakukan hakim, di situ sudah pasti ada pelanggaran etik. Meskipun Mahkamah Agung mungkin menunggu putusan pengadilan yang incrach dengan asas praduga tak bersalah. Namun bagi kami, ketika seorang hakim terjaring operasi tangkap tangan atau OTT, maka ia sudah merusak nama baik lembaga peradilan. Hal itu sudah cukup menjadi dasar pemeriksaan etik," pungkas Desmihardi. (KY/Feyza/Festy)


Berita Terkait