Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya dalam menjaga peradilan dengan menerapkan prinsip zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap segala bentuk pelanggaran etik transaksional dan praktik mafia peradilan. KY menilai pemenuhan fasilitas dan gaji yang dicukupi oleh negara ini sudah menuntaskan persoalan standar kelayakan hidup, sehingga harus berbanding lurus dengan peningkatan integritas serta hilangnya celah untuk mencederai hukum demi motif transaksional.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan menyampaikan, langkah ketat ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan signifikan pemerintah yang telah menaikkan kesejahteraan hakim secara masif hingga 280 persen. Ia menambahkan, beban moral kini sepenuhnya berada di pundak masing-masing hakim untuk membuktikan profesionalitas mereka di hadapan publik.
"Negara sudah memberikan kenaikan gaji hakim secara signifikan hingga 280 persen. Saya kira sepanjang sejarah Indonesia belum pernah ada kenaikan gaji sampai 80 persen. Tapi hakim sudah diberikan kenaikan gaji sebesar 280 persen. Ini komitmen pemerintah agar hakim mengadili secara profesional. Artinya, tidak ada lagi transaksional dalam proses peradilan sehingga sebagai benteng akhir untuk masyarakat. Rakyat mencari keadilan ada di pengadilan betul-betul berwujud," tegas Abhan dalam dialog interaktif RRI Pro 3, Rabu (17/6/2026) di Jakarta.
Pasca-kenaikan gaji tersebut, KY mencatat adanya tren peningkatan jumlah laporan yang masuk ke KY. Hal ini karena tuntutan masyarakat terhadap kinerja hakim juga meningkat, sehingga hakim diharapkan lebih profesional dan berintegritas.
"Dalam konteks pengawasan, masyarakat punya peran untuk melaporkan dan menginformasikan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim," lanjut Abhan.
Namun, Abhan mengakui masih kerap terjadi salah kaprah mengenai wewenang KY. Publik kerap mengira KY dapat membatalkan atau mengubah putusan hakim, padahal kewenangan inti KY berfokus pada penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"KY terus memberikan sosialisasi dan edukasi, serta diskusi kepada publik terkait wewenang dan tugas KY. Bahkan, KY menerima audiensi dari kampus-kampus kemudian diberikan pembekalan tentang kelembagaan sebagai ruang bagi publik untuk lebih memahami KY," jelas Abhan.
KY juga berkomitmen mempermudah akses pengaduan publik baik melalui kanal online, surat pos, maupun 20 Kantor Penghubung KY di berbagai daerah. Sebagai bentuk sinergi kelembagaan, KY terus memperkuat sinergi pengawasan bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) agar terwujud peradilan bersih dan agung. (KY/Feyza/Festy)
English
Bahasa