So'E (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan sosialisasi pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Selasa (09/06/2026) di Aula Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.
Asisten Penghubung KY NTT Asnat Norani Etidena menjelaskan, KEPPH adalah standar moral dan aturan tertulis yang wajib dipatuhi oleh seluruh hakim di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Hakim yang diduga melanggar KEPPH dapat dilaporkan ke KY.
"Salah satu tugas KY adalah menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Setiap laporan harus disertai dengan identitas dan bukti yang mendukung. KY juga menerima permohonan pemantauan persidangan, khususnya yang perlu mendapat atensi dari KY untuk hadir di persidangan," jelas Asnat.
Lanjut Asnat, pelaporan ditujukan ke Ketua KY yang dapat dilakukan melalui: pelaporan online, pos, atau datang langsung ke Kantor KY atau Penghubung KY.
"Untuk memudahkan pelapor, PKY juga sudah menyiapkan formulir laporan sehingga mayarakat bisa langsung mengisi dengan mudah. Sementara untuk pemantauan persidangan dilengkapi dengan kronologi dan argumentasi yang mendukung," jelas Asnat.
Laporan yang masuk itu diverifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi, kemudian dilakukan penelaahan atau analisis awal dugaan pelanggaran KEPPH yang selanjutnya dibawa ke forum konsultasi menentukan dapat ditindaklanjuti atau tidak. Jika dapat ditindaklanjuti, maka akan dilakukan penanganan lanjutan yang hasilnya akan disampaikan di rapat pleno untuk diputus terbukti atau tidak terbukti.
"Masyarakat bisa datang ke kantor, nanti tim kami akan membantu mencatat apa yang disampaikan ke dalam formulir. Kami juga menyampaikan bahwa seluruh proses penerimaan laporan masyarakat tidak dipungut biaya," pungkas Asnat. (KY/PKY NTT/Festy)
English
Bahasa