CHA Achmad Nurul Huda: PNS dan Hakim Berpoligami Berpotensi Langgar Kode Etik
Calon hakim agung (CHA) Kamar Agama pertama yang diwawancarai pada hari keempat, Kamis (6/8/2026), adalah Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Achmad Nurul Huda.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung (CHA) Kamar Agama pertama yang diwawancarai pada hari keempat, Kamis (6/8/2026), adalah Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Achmad Nurul Huda.

Dalam sesi wawancara, Achmad Nurul Huda mendapat pertanyaan mengenai polemik perkara poligami yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau pejabat negara termasuk hakim yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama.

Menanggapi hal tersebut, Achmad Nurul Huda menegaskan bahwa Pengadilan Agama tidak memberikan izin poligami kepada PNS. Menurutnya, ketentuan mengenai poligami bagi PNS telah diatur secara ketat dalam peraturan pemerintah sehingga apabila seorang hakim berpoligami maka bertentangan dengan aturan tersebut. Tindakan itu juga berpotensi menjadi pelanggaran kode etik.

“Saya sedikit koreksi, untuk PNS terkait poligami itu diatur sedemikian ketat di PP No. 10/1983 dan PP No. 45/1990. Jadi, bukan Pengadilan Agama tidak memberi izin, tetapi memang tidak dibenarkan oleh peraturan pemerintah. Apabila hakim melakukan demikian juga menyalahi kode etik,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Achmad Nurul Huda juga menjelaskan pandangannya mengenai penegakan hukum dalam perspektif Islam. Ia menekankan bahwa Rasulullah SAW mengadili perkara sebagai manusia dengan tetap berpegang pada kebenaran prosedural dan legalistik sebagai jalan menuju keadilan yang substantif.

“Rasulullah mengajarkan mengadili perkara itu beliau sebagai manusia, bukan sebagai Rasulullah, tetapi prinsip kebenaran prosedural dan kebenaran legalistik itu harus ditempuh," jelas Achmad Nurul Huda.

Ia menambahkan bahwa hukum Islam memiliki watak yang holistik dan menyeluruh sehingga tujuan akhirnya adalah menghadirkan kebenaran dan keadilan yang substansial.

“Rasulullah ingin mengajarkan kepada kita bahwa carilah kebenaran itu sebagai kebenaran dan keadilan yang substansial. Oleh karena itu, tadi saya sampaikan bahwa watak  dari hukum Islam itu harus bersifat holistik, harus bersifat menyeluruh," pungkas Achmad Nurul Huda. (KY/Haris/Festy)


Berita Terkait