KY Perkuat Sinergi untuk Jaga Kemandirian dan Kewibawaan Hakim
iskusi Publik bertema “Upaya Mewujudkan Kemandirian dan Kewibawaan Hakim serta Pengadilan” yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/9/2026).

Kendari (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam upaya mewujudkan kemandirian dan kewibawaan hakim, serta pengadilan. Upaya tersebut dilakukan melalui Diskusi Publik bertema “Upaya Mewujudkan Kemandirian dan Kewibawaan Hakim serta Pengadilan” yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (17/9/2026).

Anggota KY selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan F. Willem Saija hadir sebagai keynote speaker. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa advokasi merupakan salah satu tugas KY.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai tugas advokasi hakim. Nanti jika ada peristiwa Perbuatan Merendahkan Kehormatandan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH), silakan untuk menyampaikan ke KY atau di Penghubung KY Wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar Willem.

Dekan Fakultas Hukum UHO Heriyanti berharap agar kerja sama serupa maupun kegiatan lainnya antara FH UHO dan KY dapat terus dilaksanakan ke depan. Heriyanti memaparkan pentingnya menjaga keamanan hakim dan pengadilan dari peristiwa yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim dalam rangka menjaga kemandirian hakim.

“Untuk memperkuat perlindungan terhadap hakim, saya merekomendasi agar adanya penyederhanaan pelaporan PMKH, perluasan cakupan perlindungan, pembentukan polisi khusus pengadilan, dukungan psikososial, serta edukasi publik," ujar Heriyanti.

Sementara itu, Sutadi dari Polda Sulawesi Tenggara menjelaskan peran Polri dalam memberikan bantuan pengamanan dalam persidangan maupun pelaksanaan putusan pengadilan.

“Pengamanan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas, kebutuhan, akuntabilitas, penghormatan HAM, humanisme, non-diskriminasi, dan profesionalitas,” jelas Sutadi.

Narasumber lainnya, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Heru Dinarto menekankan pentingnya menjaga kemandirian dan kewibawaan hakim melalui pencegahan PMKH.

“Ketua majelis memiliki peran dalam menjaga tata tertib persidangan. Sementara itu, pimpinan pengadilan memiliki tanggung jawab dalam memperkuat koordinasi keamanan, melakukan diseminasi aturan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi," pungkas Heru.

Diskusi tersebut menghadirkan unsur KY, akademisi, kepolisian, dan peradilan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam menjaga kehormatan dan kemandirian hakim. (KY/PKY Sultra/Festy)


Berita Terkait